IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Mantan Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Harli Siregar, selaku kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Siswanto (DS) dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (6/3) kemarin.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018.

Tak hanya itu, kata Harli penyidik juga memeriksa TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.

Baca Juga:  JAM Pidum dan Gubernur Jawa Timur Buka Bimtek Restorative Justice (RJ) Kejari dan Kepala Daerah Se Jatim

Lalu ada MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading; ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional dan ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

Sayangnya, Harli tak merinci secara detail hasil pemeriksaan kepada sembilan orang saksi itu.

Harli hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli kepada awak media.

Baca Juga:  KPK Sita 11 Mobil Mewah Milik Japto Soerjosoemarno

Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. (Galih)

 

 

 

 

 

Baca Juga:  Konferensi Sosio-Legal Indonesia 2025: Konsolidasi Pengetahuan, Gerakan, dan Organisasi untuk Hukum yang Berkeadilan Sosial

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta