IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Diduga Ada Kongkalikong, LSM MCC Inspirasi Desak Kejaksaan dan Polisi Usut Proyek Bola Voli Pantai dan Panjat Tebing Salah Spek

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Polemik pembangunan venue untuk Porprov Jatim 2025 Bola Voli Pantai dan Panjat Tebing yang tidak sesuai spek ikut disorot LSM Malang Crisis Center (MCC) Inspirasi.

Bahkan MCC Inspirasi mendesak Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Kepolisian Malang Kota untuk mengusut proyek bola Voli Pantai yang menelan biaya Rp 1.095.000.000 dan Panjat Tebing senilai Rp 650.000.000.

Example 300x600

“Kami menyayangkan banyaknya program pembangunan fisik fasilitas olahraga Kota Malang yang diduga dibangun asal-asalan dan tanpa melibatkan cabor yang bersangkutan maupun KONI Kota Malang,” ujar Koordinator LSM MCC Inspirasi, M.Syafriel ketika di konfirmasi media tagarindonesia.com.

Bahkan dalam polemik ini, kata Syafriel cabor FPTI mengeluarkan surat pernyataan kekecewaan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Malang atas pembangunan venue panjat tebing di Gor Ken Arok yang tidak sesuai spesifikasi.

Sehingga tidak direkomendasikan pada Porprov Jatim 2025 maupun sekedar berlatih bagi para atlet panjat tebing.

Pria yang akrab di panggil Caping ini menilai Disporapar Kota Malang terkesan mengedepankan egosentris dengan tidak melibatkan cabor terkait yang bersangkutan dalam perencanaan dan pembangunan venue.

Baca Juga:  MPC PP Kota Malang Kolaborasi Gandeng Jowo Line Dance Bagi Takjil di Bulan Ramadhan

“Disporapar cenderung melakukan sendiri dan disinyalir telah melakukan persekongkolan dengan rekanan kontraktor,” cetus Caping.

Caping mengungkapkan bahwa dana APBD Kota Malang sebesar Rp 65 miliar untuk Porprov Jawa Timur.

“Khusus Kota Malang, untuk pembangunan fisik fasilitas banyak dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai bestek,” lanjutnya.

Seperti dicontohkannya yang terjadi pada pembangunan venue volly pantai dan sepatu roda.

“Salah satu yang terjadi kemarin adalah fasilitas volly pantai dan fasilitas sepatu roda. Hari ini fasilitas panjat tebing yang tidak memenuhi syarat,” beber caping.

Atas kegaduhan ini, MCC INSPIRASI menyayangkan Dewan Kota Malang tidak turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan fasilitas olahraga di Kota Malang.

“Kenapa DPRD Kota Malang tidak melakukan pengawasan pembangunan sama sekali.? Bahkan ada kesan sudah terjadi main mata,” paparnya.

Polemik yang terjadi pada Disporapar ini harus diungkap dengan peran serta Aparat Penegak Hukum (APH), MCC INSPIRASI melanjutkan, agar menjadi keterbukaan terhadap publik.

“Kepolisian Kota Malang dan Kejaksaan Kota Malang untuk segera melakukan pengusutan,” pungkas Caping.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan Bola Voli Pantai dan Panjat Tebing menuai masalah.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Malang Kecewa Berat, Disporapar dan KONI Kota Malang Harus Dievaluasi Terkait Polemik Lapangan Bola Voli Pantai dan Panjat Tebing

Sebab pembangunan dua venue tersebut salah spek. Akibatnya dia venue tersebut tidak bisa dipergunakan untuk tuan rumah Porprov Jatim 2025.

Lapangan Bola Voli Pantai kesehatan speknya pada pasir yang semestinya pakai pasir pantai. Tapi pihak rekanan CV Gadafa Pasuruan mendatangkan pasir sungai dari Pasuruan.

Sedangkan untuk venue panjat Tebing lantaran dinding arena panjat tebing yang terbuat dari fiber terlalu tipis. Sehingga tingkat safetynya diragukan bagi keselamatan atlet.

Bahkan informasi yang didapatkan media ini, fiber tipis yang dipasang di venue panjat tebing tersebut menyerupai fiber spek untuk kolam.
Jadi untuk panjat tebing fibernya kurang tebal.

Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Sebab pembangunan panjat tebing ini juga bisa dikatakan muspro (buang-buang anggaran).

Ada kesan dalam proses pembangunan venue panjat tebing tersebut perencanaannya kurang matang dan terkesan asal-asalan.
Jurnalis media inipun menelusuri di laman LPSE Kota Malang, pembangunan arena panjat tebing standart nasional ini dikerjakan CV Sembilan Langit.

Alamatnya berada di Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Adapun nilai penawarannya sebesar Rp 649.999.377,46. Sedangkan HPS nya sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga:  Lapor Gubernur, KONI Jatim Pastikan Porprov IX Siap Digelar di Malang Raya

Terkait tidak standartnya pembangunan venue panjat tebing itu dibenarkan oleh pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Malang.

Venue panjat tebing yang dibangun Disporapar melalui rekanan pihak ketiga CV Sembilan Langit sangat tidak standart lantaran dindingnya terbuat dari fiber tipis.

“Sekedar dibuat latihan, atlet kami tidak saya perkenankan. Karena sangat membahayakan. Jadi tidak safety,” ujar Andry selaku Ketua FPTI Kota Malang kepada tagarindonesia.com.

Andry bahkan menceritakan sempat diminta untuk memasang pegangan/point di venue Panjat Tebing tersebut.

Akan tetapi pihaknya menolak karena memang dinding panjat tebing sangat tipis dan membahayakan jika terkena beban berat.
“Patut disayangkan. Dengan anggaran sebesar itu (650 juta), semestinya bisa untuk Wall Climbing yang berstandar nasional yang mewah untuk di Kota Malang,” pungkas Andry.

Dengan kondisi itu, FPTI Kota Malang berharap venue panjat tebing tetap di Kota Malang. Karena masih ada alternatif dua venue panjat tebing di Kota Malang yakni di Politeknik Malang dan USC (Unggul Sport Center).

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta