IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Pekan Islami PT ACA Jalan 18 Tahun, Fatayat NU Kabupaten Malang Istiqomah Dampingi Pendataan Anak Yatim 

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Ramadhan 1446 H/2025 ini merupakan gelaran Pekan Islami PT. Anugerah Citra Abadi (ACA) yang sudah berjalan selama 18 tahun.

Rutin diselenggarakan setiap tahun, saat bulan suci Ramadhan tiba.

Example 300x600

Kendati demikian dibalik kelancaran acara itu, ada peran krusial dari Fatayat NU Kabupaten Malang.

Dimana secara Istiqomah pengurus Fatayat NU Kabupaten Malang ikut andil dalam proses pendataan anak yatim yang diberi santunan.

Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Malang Umi Khorirotin Nasichah membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pendataan yang dilakukan Fatayat NU Kabupaten Malang melalui proses yang cukup panjang.

“Memang benar jalinan kerja sama ini boleh dibilang cukup lama. Prosesnya cukup panjang, rekan-rekan ranting kami minta melakukan pendataan anak yatim di mulai dusun hingga desa. Agar tepat sasaran tidak salah target,” ujar Oyik sapaan akrabnya, kepada awak media dalam acara hari ke-5 Pekan Islami Ke-XVIII PT.ACA bertempat di Balai Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Senin (17/03/2025).

Baca Juga:  Dapat Kado Kemenangan di Ultah ke 40, Ruben Amorim Mengaku Lebih Tua 10 Tahun Jadi Pelatih Manchester United

Lebih lanjut, kemudian dilakukan akumulasi semua data yang masuk bekerja sama dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Kecamatan setempat.

“Setelah dilakukan pendataan bersama Desa dan Kecamatan, Kita akumulasikan agar data ini benar-benar terverifikasi tidak sembarangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oyik menjelaskan anak yatim maupun piatu, ranting Fatayat mengakumulasi semua data bekerjasama dengan desa dan kecamatan agar data ini benar benar terpilah tidak sembarangan.

“Jadi untuk prioritasnya adalah anak usia 1-12 tahun atau Sekolah Dasar (SD),” tambahnya.

Memasuki hari kelima Pekan Islami Ke-XVIII di bulan Ramadhan tahun 2025, Oyik bersyukur senantiasa diberi kelancaran.

“Sejauh ini, Alhamdulillah semua berjalan lancar. Baik mulai pengondisian kemudian mengakomordir sampai anak yatim pulang kerumah masing-masing dengan aman,” katanya.

Baca Juga:  Kejutan, Bos PT. ACA Iwan Kurniawan Dapat Kue Tart Ulang Tahun dari Fatayat NU

Ketika disinggung kendala yang dihadapi, Ia menjawab tegas jarak. Mengingat cakupan wilayah di Kabupaten Malang yang sangat luas.

“Kendala sebenarnya jarak karena Kabupaten Malang luar biasa luasannya, apalagi wilayah Malang Selatan. Namun teman-teman Fatayat sudah komitmen dan sudah terbiasa dengan medan cukup sulit,” ungkapnya.

Tak lupa bersama Fatayat NU, Oyik mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Komisaris Utama PT.ACA yang telah memberikan amanah melakukan pendataan anak yatim.

“Terima kasih kepada Bapak Iwan Kurniawan atas amanah yang diberikan kepada Fatayat NU Kabupaten Malang. Selain itu, memberi ruang untuk menyampaikan suka duka selama melakukan proses pendataan,” ucapnya.

Mewakili Fatayat NU Kabupaten Malang, Ia juga mendoakan yang terbaik untuk Komisaris Utama PT.ACA Iwan Kurniawan sekeluarga juga jajaran direksinya.

Baca Juga:  "From Singhasari to the World : Membangun Talenta Global melalui Creative Complex " KEK Singhasari Tegaskan Komitmen Cetak Talenta Kelas Dunia

“Semoga Pak Iwan sehat selalu dilipatgandakan rezekinya, sehingga tetap Istiqomah menjalankan Pekan Islami tiap tahunnya,” harapnya.

 

Dari pantauan awak media, Dihari kelima pekan Islami Ke-XVIII PT.ACA, Oyik nampak ikut serta memberikan pertanyaan kepada anak yatim dilanjut berbagi hadiah kepada mereka. Ia juga nampak aktif membagikan santunan tunai, minuman dan snack.

Sebagai informasi tambahan, santunan kali ini menyasar dua lokasi yakni kantor MWC NU Kecamatan Wajak sebanyak 536 dan 476 anak yatim di Pendopo Kecamatan Poncokusumo. (Kim)

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta