IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Kantor KONI Jatim Juga ikut Digeledah KPK dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Usai menggeledah rumah anggota DPD RI LaNyala Mahmud Mattaliti, penyidik KPK juga menggeledah
Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Jalan Ir Dr H Soekarno Surabaya, Selasa (15/4/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya proses penggeledahan di kantor KONI Jatim.

Tessa mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tessa, Selasa (15/4/2025).

Pengamatan di lokasi kantor KONI Jatim, setidaknya ada empat personel Brimob bersenjata lengkap berjaga mengamankan halaman kantor KONI.

Baca Juga:  Geledah Tujuh Lokasi di Jatim, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Sementara penyidik KPK diketahui masih melakukan penggeledahan di dalam.

Sayangnya, Tessa belum bisa menjelaskan detail penggeledahan.

Termasuk berkas apa yang sedang dicari para penyidik KPK.

“Untuk detail penjelasan nantinya disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2019-2024 La Nyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Wisma Permai Barat, Mulyorejo, Surabaya, Senin (14/4/2025).

La Nyalla sendiri diketahui pernah menjadi Wakil Ketua KONI Jatim (2010-2019).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Dimana dalam kasus ini menyeret nama politikus PDIP Kusnadi dan sejumlah pimpinan DPRD Jatim lainnya. (Galih)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta