KPK Sita Enam Aset Setara 9 Miliar dalam Kasus Pengembangan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dalam mengungkap kasus suap dana hibah pokmas Jatim.

Terbaru, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap enam aset di Jawa Timur yang dilakukan pada 12 hingga 15 Mei 2025.

Penyitaan enam aset ini diduga kuat berhubungan dengan penyidikan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019–2022.

“Penyitaan ini dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (16/5/2025).

Baca Juga:  Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT KPK, Amankan Barang Bukti Uang dan Logam Mulia

Budi membeberkan enam aset yang disita tiga diantaranya bidang tanah beserta bangunan di Kota Surabaya.

Kemudian satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan lainnya di Kabupaten Banyuwangi.

“Jika ditotal, keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar,” beber Budi.

Budi menegaskan KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Dan tentunya KPK akan menindak pihak-pihak yang terlibat guna dimintai pertanggungjawaban pidana.

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima suap. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Baca Juga:  Jelang Pemilihan Ketum PBNU, Muktamar NU ke 35 Diwarnai Kericuhan

Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. (Galih)

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta