
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Banjir bandang yang melanda Sumatra membuat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan mengusut dugaan aksi pembalakan hutan liar.
Sebab tindakan merusak lingkungan hutan di balik terjadinya banjir bandang dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Yang jelas nantikan dari fakta-fakta di media akan dimaksudnya nanti akan didalami. Apakah itu memang bencana alam seperti apa, kalau memang ada perbuatan manusia akan (didalami),” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip, Selasa (2/12/2025).
Anang mengungkapkan apabila nanti di lapangan ditemukan bukti adanya aktivitas ilegal loging yang memperparah bencana alam banjir, maka proses hukum pastinya akan dilakukan oleh Kejagung.
“Jika disitu ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum,” beber Anang.
Seperti diberitakan, banjir melanda pulau Sumatra. Dalam banjir itu terlihat gelondongan ikut terseret aliran banjir di Sumut.
Kayu gelondongan itu mengalir kencang mengikuti arus banjir mengakibatkan sejumlah fasilitas publik rusak. (Red/gus)














