
MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Tindakan preventif dilakukan SMKN 8 dalam mencegah terjadinya kasus Perundungan (bullying).
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi anti-bullying di lapangan olahraga SMKN 8.
Dalam kesempatan itu, menghadirkan narasumber ahli, Hertanto Budhi Prasetyo S.S., S.H., M.H., pada Selasa (09/12/2025).
Dihadapan ratusan siswa tersebut, Hertanto, yang merupakan Ketua DPC Malang Raya Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia, menekankan poin penting bahwa perundungan di bangku sekolah bukan sekadar kenakalan remaja.
Akan tetapi sudah merupakan bentuk tindakan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Sehingga harapannya para siswa membuka wawasan mengenai realita hukum saat ini.
Hertanto mematahkan mitos yang sering beredar dikalangan pelajar bahwa status “masih di bawah umur” bukan berarti membuat seseorang kebal hukum.
”Mitos bahwa masih sekolah tidak bisa dipenjara itu salah besar. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memungkinkan adanya sanksi tegas bagi remaja di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana,” tegas Hertanto di hadapan para siswa.
Pria yang memiliki latar belakang ganda di bidang Sastra dan Hukum menegaskan secara rinci jenis-jenis bullying yang kerap terjadi, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga cyberbullying.
Khusus untuk perundungan di media sosial, Hertanto juga memperingatkan adanya jeratan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Hertanto juga memberikan peringatan keras (warning) bagi siswa SMK yang notabene dipersiapkan untuk langsung terjun ke dunia kerja.
Ia menyebutkan rekam jejak bullying bisa menjadi penghalang fatal bagi masa depan mereka.
”Ingat, satu menit mem-bully, seumur hidup sulit cari kerja. Catatan pidana akan masuk dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan jejak digital akan menjadi ‘bendera merah’ bagi HRD perusahaan saat proses rekrutmen,” jelasnya.
Pentingnya Dokumentasi dan Pelaporan
Dalam sesi pemaparan solusi, Hertanto mengajak siswa untuk berani melapor jika menjadi korban atau saksi bullying.

Langkah hukum yang disarankan meliputi pendokumentasian bukti (screenshot atau rekaman), pelaporan ke pihak sekolah (Guru BK), hingga langkah hukum terakhir berupa laporan kepolisian jika mediasi tidak membuahkan hasil.
Menutup sesinya, Hertanto berpesan agar siswa SMKN 8 Malang tidak hanya cerdas secara keterampilan (skill), tetapi juga matang secara emosional dan taat hukum.
”Hukum tidak memandang usia ketika nyawa dan martabat orang lain terancam. Maka jadilah siswa SMK yang berkompeten secara skill dan santun secara hukum,” pungkasnya.
Dari kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran bersama di lingkungan SMKN 8 Malang untuk mewujudkan sekolah yang bebas dari kekerasan, sesuai dengan prinsip Zero Tolerance terhadap bullying di dunia pendidikan. (gus)














