IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Gelar Operasi, Bea Cukai Malang Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Bea Cukai Malang kembali melaksanakan rangkaian operasi pengawasan sebagai wujud nyata realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam rilis tertulis disampaikan ke redaksi, kegiatan ini dilakukan secara bertahap dengan menyasar toko-toko ritel di wilayah Kecamatan Pagak dan Kecamatan Bantur kabupaten Malang guna menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Operasi diawali di Kecamatan Pagak dengan pemeriksaan terhadap Toko yang berlokasi di Dusun Bendo, Desa Sumberejo.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek seperti SB, JB, Marbol, Apollo, dan lainnya yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga:  Tiga Pendaki Gunung Arjuno yang Dinyatakan Hilang Berhasil Diketemukan dengan Selamat

Sebanyak 39 bungkus atau setara 780 batang dengan perkiraan nilai barang Rp1.171.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp589.560.

Selang beberapa menit kemudian, pemeriksaan dilanjutkan di Toko yang berada di lokasi yang sama. Pada toko tersebut, tim kembali mendapati rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 40 bungkus atau 800 batang dengan perkiraan nilai barang Rp1.188.000 dan potensi kerugian negara Rp 596.800.

Kegiatan pengawasan kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Bantur. Pemeriksaan dilakukan di Toko yang beralamat di Dusun Wotogalih, Desa Rejoyoso.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya peredaran BKC HT jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai sebanyak 17 bungkus atau 340 batang dengan perkiraan nilai barang Rp504.900 dan potensi
kerugian negara Rp253.640.

Baca Juga:  Dugaan Ada Gratifikasi di Kasus Pemotongan Pohon Jalan Nasional Singosari, KOMPPPAK Resmi Laporkan Ke Kejati Jatim

Tidak berselang lama, tim melakukan pemeriksaan di Toko yang juga berlokasi di Desa Rejoyoso dan menemukan 93 bungkus rokok ilegal atau setara 1.860 batang dengan perkiraan nilai barang Rp2.797.300 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.408.680.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di Toko di wilayah yang sama, dengan temuan BKC HT tanpa pita cukai sebanyak 241 bungkus atau 4.820 batang dari berbagai merek
dengan perkiraan nilai barang Rp7.189.700 dan potensi kerugian negara Rp3.614.920.

Seluruh barang hasil penindakan dari rangkaian operasi tersebut diamankan ke KPPBC TMC Malang untuk proses penelitian lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandore menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal rutin kami gelar,” tandasnya. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta