IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

KPK Panggil Haji Her Untuk Menjelaskan Proses Mekanisme Pengurusan Cukai

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan pemeriksaan terhadap Sultan Madura dan juga pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai, pada Kamis (9/4/2026).

Usai pemeriksaan, KPK juga
membeberkan hasil pemeriksaan Haji Her dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik meminta saksi itu untuk menjelaskan soal mekanisme pengurusan cukai.

“Di mana dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami bagaimana saudara HR ini dalam melakukan pengurusan cukai,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat, (10/4/2026).

Baca Juga:  Endus Korupsi di PT Taspen, KPK Panggil Direktur Keuangan Helmi Imam Satriyono

Tapi sayangnya, Budi enggan menjelaskan secara rinci apa saja jawaban dari Haji Her kepada penyidik KPK saat diperiksa Kamis kemarin.

Budi mengatakan, penyidik ingin mendalami mekanisme di lapangan dengan aturan yang berlaku dalam pengurusan cukai rokok.

“Bagaimana mekanisme dilapangan kan. Apakah sudah sesuai dengan prosedur baru yang ada di Dijen Bea dan Dukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa. Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan hari ini,” beber Budi.

Budi menehaskan, untuk mendalami kasus ini sejumlah pengusaha rokok bakal dipanggil KPK.

Pada kasus ini, KPK sempat mengungkap adanya cukai rokok ilegal beredar, karena diduga berkaitan dengan perkara yang sudah dibongkar oleh KPK beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Mainkan Proyek APBD 98 Miliar, KPK Tetapkan 6 Tersangka Libatkan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD Kabupaten OKU

Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan pengurusan pita cukai hingga sampai kemudian bisa melakukan penjualan atau pendistribusian dari produk-produk rokoknya.

Sedangkan dalam kasus ini, Haji Her sempat mangkir.

Owner PT Bawang Mas Grup mengaku sedang di luar kota dalam pemeriksaan sebelumnya.

“Jadi, surat panggilan itu, itu kan tanggal satu, terus nyampe ke kantor tanggal satu sore. Nah, saya kan masih di luar kota,” kata Haji Her di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.

Dia mengaku baru mengetahui adanya panggilan KPK saat pulang. Hingga akhirnya Haji Her memutuskan mendatangi KPK pada Kamis (9 April 2026) untuk memberikan keterangan. (Red/gus)

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Serahkan Bantuan BPJS Tenagakerja ke Korban Kecelakaan Kerja Akibat Angin Kencang

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta