
SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Tata kelola parkir terus disempurnakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Salah satunya dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir lengkap dengan petugas parkir resmi.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk toko modern, rumah makan, restoran, dan hotel.
“Semua tempat usaha, baik toko modern maupun rumah makan, harus menyediakan lahan parkir yang memadai. Dari pendapatan parkir, 10 persennya menjadi pajak daerah yang disetorkan ke Pemkot Surabaya,” ujar Wali Kota Eri seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).
Eri menegaskan Pemkot Surabaya memberikan keleluasaan kepada pemilik usaha dalam menentukan sistem parkirnya.
Baik sistemnya dibuat gratis atau berbayar.
Sedangkan terkait skemanya, kata Eri yang pertama pajak parkir bisa dibayarkan awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian.
“Bagi tempat usaha yang memilih opsi ini harus memasang keterangan bebas parkir di lokasi mereka,” tegas Eri.
Apabila ada tulisan “bebas parkir” itu menandakan parkir gratis dan biaya parkir ditanggung oleh pemilik usaha.
Sedangkan untuk skema kedua, kata Eri pemilik usaha untuk menarik retribusi parkir dari konsumen berdasarkan jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan.
Sedangkan untuk besaran pajak 10 persen dihitungkan dari data riil kendaraan yang parkir setiap harinya.
Eri mengatakan pentingnya transparansi pemilik usaha dalam pelaporan jumlah kendaraan yang parkir di area usahanya.
Walikota yang juga Politisi PDIP ini mencontohkan apabila salah satu toko modern hanya melaporkan pajak parkir sebesar Rp 175.000 per bulan dengan asumsi 15 kendaraan per hari sangat tidak wajar.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga mewajibkan penyediaan petugas parkir resmi di setiap lokasi usaha.
Apabila itu tidak dilakukan akan terancam sanksi administratif hingga penyegelan.
“Jika tidak ada petugas parkir resmi, maka usaha tersebut akan disegel. Segel bisa dibuka jika ketentuan sudah dipenuhi,” tegas Eri.
Aturan ini sengaja diterapkan dengan harapan menciptakan sistem perparkiran yang tertib, adil dan memberikan kontribusi pendapatan daerah.
“Tentunya kami juga akan mengawasi secara ketat pula,” pungkas Eri. (Red)


















