
TAGAR INDONESIA.COM – Rencana Bupati Malang mengalihkan sistem pembayaran gaji tenaga kontrak dan PPPK dari Bank Jatim ke bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan mendapat kritik tajam dari lembaga PuSDek.

“Idealnya, gaji PPPK disalurkan lewat Bank Jatim, bukan BPR Artha Kanjuruhan yang fasilitasnya belum memadai seperti bank Jatim,” ujar Asep dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Asep menilai, kebijakan Pemkab Malang yang menggunakan BPR Artha Kanjuruhan untuk penyaluran gaji PPPK menunjukkan kurang pekanya membantu Pegawai PPPK yang rumahnya jauh dari pusat kota/kecamatan.
BPR Artha Kanjuruhan saat ini harusnya disehatkan dulu managemennya, fasilitas pelayanan di tambah.
Apalagi selama ini belum banyak menyumbang PAD untuk Kabupaten Malang.
BPR Artha Kanjuruhan ini, juga masih terbatas kantor kasnya di kecamatan tidak semua ada kantor kasnya.
Apalagi mengenai fasilitas perbankan, Asep menyoroti minimnya jumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dimiliki oleh BPR Artha Kanjuruhan ini.
“Kondisi ini akan mempersulit pegawai PPPK yang ada di daerah yang jauh dari pusat kecamatan,” pungkas Asep. (Juna)
