IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
previous arrow
next arrow

Pemkab Malang dan Lumajang Sepakat Hapus Tiket Dasar Wisata Air Terjun Tumpak Sewu

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Pemkab Lumajang dan Pemkab Malang resmi menyepakati penghapusan tiket area dasar Wisata Air Terjun Tumpak Sewu.

Keputusan diambil sebagai upaya memperkuat kolaborasi lintas daerah dan mendukung kemajuan pariwisata nasional.

Kesepakatan ini diketahui seusai Rapat Koordinasi Pengelolaan Objek Wisata Tumpak Sewu yang digelar di Kantor Pemkab Malang, Kamis (22/5/2025).

Kebijakan penghapusan tiket ini diambil dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan lebih bagi wisatawan yang berkunjung ke destinasi unggulan di perbatasan dua kabupaten tersebut.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menekankan pentingnya keselarasan pengelolaan pariwisata dengan tetap menjunjung aturan yang berlaku dan hak pengunjung.

“Penarikan tiket didasar sungai tidak dibenarkan, karena wilayah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air,” ujar perempuan berjilbab yang akrab dipanggil Bunda Indah dalam forum tersebut.

Baca Juga:  Semakin Serius Problem Sampah, Bank Jatim Salurkan CSR Satu Unit Arm Roll Truck ke Bupati Malang

Indah menegaskan koordinasi lintas sektor sangat penting agar pengelolaan Tumpak Sewu tetap berorientasi pada keberlanjutan, keadilan akses, serta kualitas layanan wisata yang berdaya saing.

Dengan tidak adanya pungutan di area dasar air terjun, kata Bunda Indah harapannya wisatawan dapat menikmati panorama megah Tumpak Sewu secara lebih leluasa.

“Tentunya tanpa adanya beban biaya ekstra yang kerap menjadi keluhan pengunjung,” tuturnya.

“Jika tidak dikelola bersama secara bijak, maka potensi wisata ini justru tidak akan optimal. Padahal, Tumpak Sewu telah dikenal luas bahkan hingga mancanegara. Kita perlu menjaga citra baiknya,” imbunya.

Sementara itu, Bupati Malang, H.Sanusi menambahkan pentingnya kehati-hatian dalam mengeluarkan izin pengelolaan kawasan wisata yang bersinggungan dengan wilayah antar kabupaten.

Baca Juga:  PuSDek Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Dispora Kabupaten Malang, Minta Penyidik Kejaksaan Jangan Masuk Angin

Sanusi mendorong agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kajian mendalam, terutama terhadap lokasi-lokasi seperti Kali Glidik dan sempadannya, yang bukan termasuk wilayah administratif Kabupaten Malang.

Langkah sinergis ini merupakan contoh nyata semangat empowering dan enlightening, di mana pemerintah daerah hadir untuk memberdayakan masyarakat serta menciptakan ekosistem wisata yang adil, tertib, dan berkelanjutan. (gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta