IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Diperiksa 8 Jam, Gubernur Jatim Khofifah Tegaskan Penyaluran Bantuan Hibah Pokmas Sesusai Prosedur

  • Bagikan
banner 468x60

SURABAYA | PROKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Pemeriksaan Khofifah dilakukan selama 8,5 jam oleh KPK di Polda Jatim.

Dalam kesempatan itu, Gubernur perempuan Jatim pertama itu menegaskan bahwa penyaluran dana hibah di Jatim sesuai prosedur.
“Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Khofifah kepada awak media Jumat (11/7/2025).

Khofifah berharap informasi yang sudah diberikannya bisa membantu penyidik KPK dalam mengusut tuntas kasus dana hibah jatim.

“InsyaAllah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” urai Ketua Umum PP Muslimat ini.

Baca Juga:  Mainkan Proyek APBD 98 Miliar, KPK Tetapkan 6 Tersangka Libatkan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD Kabupaten OKU

Hanya saja, Khofifah tidak ingat berapa pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK kepada dirinya.

Khofifah hanya mengungkapkan jumlah pertanyaan cukup banyak terutama terkait dengan sejumlah OPD sejak 2021 hingga 2024.

Khofifah mengatakan ada pertanyaan terkait dengan kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024.

Sedangkan dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ucap jubir KPK Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta (12/7/ 2024).

Baca Juga:  Perkara Merek di PN Kepanjen Berlanjut ke Kasasi, Tim Edan Law Siapkan Kontra Memori

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Detailnya 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

“Dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” pungkasnya. (Gus)

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta