IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Tuntut Keadilan di Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian di Gadang, Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum ke KHYI

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGARINDONESIA.COM – Rabu siang (23/7/2025) perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Gadang akhirnya digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Dua orang terdakwa, yakni Amat Muliyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penganiayaan berat terhadap M. Raditya alias Adek, seorang sopir mikrolet.

Korban meninggal dunia usai dianiaya di kawasan Terminal Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kronologinya, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 13.42 WIB.

Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari persoalan sepele soal antrean mikrolet.

Ketegangan meningkat saat korban menegur posisi antrean kendaraan yang dianggap tidak sesuai.

Baca Juga:  Semburat Saat Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Polsek Karangploso Amankan Barang Bukti 47 Unit Ranmor

Dari situ, cekcok mulut pun berlanjut pada aksi kekerasan yang berujung fatal.

“Korban sempat menegur para terdakwa soal antrean. Namun, bukannya reda, perselisihan itu justru berujung pemukulan dan tendangan secara membabi buta oleh kedua terdakwa,” ujar jaksa dalam sidang.

Korban sempat terjatuh dan tak sadarkan diri setelah menerima pukulan di bagian wajah dan tubuhnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban sempat kejang-kejang usai diinjak-injak, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Kota Malang.

Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.

Hasil Visum Et Repertum dari RSUD menyebutkan bahwa korban mengalami luka memar di kepala, dahi, punggung, serta lengan kiri, serta luka lecet pada punggung dan jari-jari tangan kiri.

Baca Juga:  Rugikan Negara 1,1 M, Kejari Blitar Tetapkan Kakak Mantan Bupati Blitar Mak Rini Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, dan meskipun penyebab pasti kematian tak bisa dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, kondisi luka luar mengindikasikan adanya kekerasan serius.

Jaksa Penuntut Umum Suudi SH menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, keluarga korban bernama Angga Roikresna (anak dari korban) saat hadir di persidangan berharap keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya atas insiden yang menewaskan salah satu anggota keluarga mereka.

Baca Juga:  Viral Putusan Kasus Agus, Dosen Hukum Sebut Penjara Harus Banyak Dibenahi

Agar kasus ini sesuai harapan, pihak keluarga korban sepakat meminta perlindungan hukum kepada Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) dengan memberikan kuasa atas kasus tersebut.

Hal itu dilakukan pihak korban untuk menuntut keadilan sehingga para tersangka mendapatkan hukum yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Benar, pihak keluarga korban meminta bantuan kepada kami dan kami siap membantu untuk mengawal kasus ini dan memperjuangkan keadilan atas orang tuanya yang meregang nyawa dalam kejadian tersebut,” ucap Dwi Indrotito Cahyono selaku Direktur KHYI. (gus)

Penulis: RedaksiEditor: Agus prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta