
TAGAR INDONESIA.COM – Polsek Karangploso tak mau berkompromi dengan segala bentuk perjudian. Sebab Judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas oleh penegak hukum kepolisian.
Salah satunya Judi sabung ayam. Buktinya pada Minggu (25/5/2025), setelah mendapatkan laporan masyarakat, jajanan Polsek Karangploso langsung melakukan penggerebekan arena judi Sabung Ayam yang berada di kawasan Dusun Kubung RT 1 RW 06, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Adapun penggerebekan yang melibatkan 11 anggota personil yang dipimpin secara langsung Kapolsek Karangploso AKP Sumantri Wibisono SH sekira pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
Tak ayal aksi penggerebekan itu membuat para penjudi semburat dan kocar kacir melarikan diri. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan kiso (11 Buah),
Kurungan (21 Buah), Jam dinding ( 2 Buah) dan Ranmor R2 sebanyak 47 Unit.
“Saat ini semua barang bukti dan Ayam kami amankan di Polsek Karangploso,” ujar Kapolsek AKP Sumantri Wibisono kepada awak media.
Setelah diamankan, kata Sumantri, pihaknya langsung melakukan pembakaran arena judi Sabung ayam dengan disaksikan oleh Ketua RT 01 dan RW 06 serta Kepala Dusun Kubung – Lowoksari Desa Ngenep.
“Lokasi (judi Sabung ayam) kami bakar dengan harapan tidak dipakai lagi untuk arena Sabung ayam,” tegas Sumantri.
Sumantri menegaskan pihaknya tidak akan mentolelir segala bentuk perjudian. Sebab judi bisa memicu problem yang terkadang bisa menimbulkan masalah tindak kriminal.
“Yang jelas intruksi pimpinan kami sangat tegas dan jelas. Segala bentuk perjudian harus diberantas,” pungkasnya. (Ahmad Ghufron)
