
MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Keluarga korban almarhum M Raditya alias Adek merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi SH yang menuntut 6 tahun penjara.
Hal ini diketahui saat sidang tuntutan perkara pengeroyokan Adek seorang sopir mikrolet yang mengakibatkan kematian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada hari rabu 13/08/2025.
Dimana dua orang terdakwa yakni Amat Mulyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias ipin hanya kena tuntutan 6 tahun.
JPU Suudi SH ketika ditemui awak media dikantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Rabu 20/08/2025 mengatakan bahwa pelaku sudah ada itikad baik dengan sudah memberikan santunan sebesar 4 juta.
Dan itu pun pernah dibacakan sewaktu persidangan.
Mengenai soal tuntutan, kata Suudi pihaknya menilai sudah sesuai dengan perbuatan pelaku.
Suudi juga menambahkan mengenai tuntutan tersebut bukan keputusan dari dia sendiri akan tetapi juga sesuai arahan dari pimpinan Kejari Kota Malang.
Sementara itu, Angga Roy Krisna anak dari almarhum mengatakan bahwa tuntutan jaksa seharusnya diatas 8 tahun penjara.
Kalo tuntutan jaksa 6 tahun penjara bisa dikuatirkan putusan nanti bisa 3 atau 4 tahun penjara terlalu rendah untuk perbuatan menghilangkan nyawa seseorang.
Oleh karena itu, Angga akan berencana untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) kasus tersebut ke jamwas kejaksaan tinggi Jawa Timur atau Kejagung.
“Harapan saya majelis hakim bisa memutuskan hukuman seberat beratnya atas kehilangan nyawa orang,” pungkas Angga. (Gus)


















