IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Sita 6 Apartemen Senilai Rp 20 M

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun Anggaran 2019.

Ini terlihat dari langkah penyidik yang melakukan penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada empat lokasi yaitu dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor.

Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap enam apartemen yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 20 miliar.

Ini dilakukan tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp200 miliar.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang nilainya sekitar Rp 100 juta.

Baca Juga:  Kejari Kota Malang Terima Titipan Uang Kerugian Negara 2,1 M dari Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang, Tapi Kasus Hukum Tetap Jalan

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga ada keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Minggu ini (19/1/2025), KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 milyar. 6 unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ucap Tessa dikutip dari keterangan pers, Minggu (19/1/2025).

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini.

Sedangkan bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.

Baca Juga:  Geledah Rumah Politisi NasDem Ahmad Ali, Penyidik KPK Sita Uang Tunai dan Valas

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif tahun 2019. Bahkan sebelum menjabat Dirut, Antonius adalah Direktur Investasi PT Taspen.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa tindakan melawan hukum yang melibatkan Antonius dan tersangka EHP menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar dari investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

“Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” tutur Asep dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025). (ags)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta