
JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal diperiksa lagi oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain itu, penyidik KPK juga bakal memeriksa kembali bos Maktour Fuad Hasan.
“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya, dari tim kan sedang di Arab Saudi, pulang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media saat di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Asep mengungkapkan keduanya Yaqut Cholil Qoumas dan bos Maktour akan diperiksa setelah penyidik pulang dari Arab Saudi.
“Ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya, tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” beber Asep.
Seperti diketahui saat ini penyidik KPK terbang langsung ke Arab Saudi untuk mengecek perihal pemberian kuota haji.
Asep mengatakan Yaqut saat ini masih dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, keterangan Yaqut sangat diperlukan untuk membuka tabir kasus yang diduga merugikan negara hingga 1 triliun ini.
“Yang bersangkutan (Yaqut) memiliki keterangan yang sangat kami perlukan dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024.
Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Dalam kasus ini KPK menduga awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.
Bahkan dalam proses penyidikan ini KPK juga telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar (red/gus)














