IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

KPK Resmi Tahan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian ini setelah Hasto mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan KPK” usai menjalani pemeriksaan Kamis (20/2/2025).

Example 300x600

Hasto Kristiyanto ditahan KPK atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Usai diperiksa, Hasto terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan kondisi tangan terborgol. Serta dikawal beberapa petugas KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga:  Buntut Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Periksa Dua Eks Menaker Ida Fuziah dan Hanif Dhakiri

Tessa menjelaskan bahwa penetapan status tersangka kepada Hasto karena berdasarkan kecukupan alat bukti.

Berdsarkan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Namun demikian, kata Tessa, bahkan KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Dimana sebagian besar alat bukti tersebut telah dibuka dihadapan publik dalam sidang praperadilan.

Seperti diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa (24/12/ 2024) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

Yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Baca Juga:  Endus Korupsi di PT Taspen, KPK Panggil Direktur Keuangan Helmi Imam Satriyono

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Tujuannya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. (Galih)

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta