IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Pejabat Bea Cukai yang Tertangkap OTT KPK, Baru 8 Hari Dilantik Menkeu Purbaya

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – KPK langsung menetapkan enam tersangka dalam kasus OTT yang melibatkan ejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bahkan Rizal yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026) lalu ternyata baru delapan hari dilantik
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Seperti diketahui, Rizal baru dilantik Purbaya sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.

Hanya saja, dalam OTT ini, status Rizal berkaitan dengan jabatan lamanya selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Sedangkan dalam OTT ini, KPK menangkap total 17 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  Jelang Laga Derby Della Madonnina, AC Milan Dalam Tekanan

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

“Saudara RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026,” Imbuhnya.

Untuk tersangka lainnya, selain Rizal, tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat Whoosh Pakai Dana APBN

Kemudian, ada juga tersangka dari pihak swasta antara lain pemilik PT Blueray bernama John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Tak hanya itu, dalam kasus ini pihak penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Pejabat DJBC Kemenkeu Rizal dan Orlando, serta Pemilik PT Blueray John dengan total senilai Rp 40,5 miliar.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan KPK rinciannya sebagai berikut :
a. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar;

Baca Juga:  KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

b. Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah US$ 182.900;

c. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah Sin$ 1,48 juta
d. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;

e. Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar;

f. Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar;

g. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta