IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

KPK OTT 8 Orang di Kabupaten OKU, Ada Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kabupaten

  • Bagikan
banner 468x60

TAGARINDONESIA.COM – Aksi operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak tanggung, KPK berhasil membawa delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ke Jakarta pada Minggu (16/3/2025) dini hari WIB.

Sebelum diangkut ke Jakarta, ke delapan orang yang ditangkap lewat operasi pada Sabtu (15/3/2025) dan diperiksa sementara di Mapolres OKU.

Dalam proses pemeriksaan awal dilakukan penyidik hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemeriksaan mereka dilanjutkan perjalanan ke Palembang lalu terbang ke Jakarta.

Dalam penangkapan itu, ada Kadis PUPR, rekanan pemborong dan Anggota DPRD OKU Sumsel.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni ketika di konfirmasi awak media mengatakan mereka (penyidik KPK) meminta bantuan pengamanan dan menyediakan tempat saat pemeriksaan awal dari operasi KPK tersebut.

Baca Juga:  Abraham Samad Laporkan Agung Sedayu Group ke KPK Soal dugaan korupsi di Proyek Strategis Nasional (PSN)

“Jadi kami diminta untuk dibantu tempat sarana untuk melaksanakan pemeriksaan kepada beberapa orang. Iya, Polres OKU minta dibantu tempatnya saja untuk pemeriksaan,” ucap Imam Zamroni.

Dia mengatakan sekitar pukul 21.40 WIB, rombongan KPK dan orang-orang yang diamankan itu pergi ke Palembang untuk melanjutkan penerbangan ke Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tagarindonesia.com, tim KPK dan orang-orang yang ditangkap di OKU itu akan tiba di markas lembaga antirasuah, Jakarta Selatan, pada Minggu pagi ini (16/3/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan mereka yang terjaring OTT di antaranya seorang kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, seorang kontraktor, dan tiga orang anggota DPRD Kabupaten OKU.

Baca Juga:  Akademisi UB Soroti RKUHAP, Berpotensi Melemahkan Perlindungan HAM

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi saat ditanya pejabat yang ikut ditangkap dalam OTT ini, Sabtu kemarin.

Penyidik KPK memiliki waktu 1x 24 jam untuk menetapkan status para pihak yang ditangkap tersebut.(Galih)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

/

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta