IMG-20250401-WA0004
IMG-20250410-WA0061
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

KPK Usut Korupsi Bansos Pandemi COVID-19 Wilayah Jabodetabek yang Rugikan Negara 125 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK memeriksa sejumlah orang terkait dugaan korupsi bantuan sosial dalam bentuk beras dari presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Bahkan penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dari para saksi yang sudah diperiksa.

Example 300x600

Budi Prasetyo selalu Juru Bicara KPK mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sudah dilakukan pada Selasa (27/5/2025).
Adapun pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada awak media Rabu (28/5/2025).

Adapun saksi yang dipanggil penyidik KPK antara lain Kasi Bantuan Hukum Divisi Hukum dan Kepatuhan Bulog, M Gilang Sasi Kirono, Kabag Keuangan Ditjen Linjamsos, Diding dan PNS Kementerian Sosial, Robbin Saputra.

Baca Juga:  Tersangkut Gratifikasi, KPK Tahan Wali Kota Semarang

Selain memanggil saksi, KPK juga turut mendalami keterangan saksi atas dokumen tersebut.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perkara, dan mendalami keterangan saksi atas dokumen tersebut,” beber Budi.

Sedangkan ada dua saksi lain yang turut dipanggil tapi meminta penjadwalan ulang.

Saksi tersebut ialah Staf Direktorat pengembangan Sistem Katalog LKPP, Yuli Andhika dan Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP, Yulianto Prihandoyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.
“Kerugian negara sementara Rp 125 miliar,” ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (26/5/2024).

Baca Juga:  Anggota Banggar Dewan Kabupaten Malang Temukan Indikasi Ijon Proyek Berpotensi Terjadinya Korupsi

Adapun kasus itu ini bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020. Laporan itu lalu dilakukan penyelidikan.

Bahkan dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka tersebut adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren. (Ahmad Ghufron)

 

 

 

 

 

 

 

banner 120x600
  • Bagikan
Example 300x600

Example 300x600

Example 300x600

banner 720x1260

banner 720x1260

Example 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta