IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

PUSDEK Menolak Pilkada lewat DPRD : Oligargi Menguat, Demokrasi Terancam

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Wacana mengembalikan proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali disuarakan sejumlah pihak.

Tentu dalihnya karena kost politik yang sangat besar lantaran terjadi politik transaksional.

Namun demikian wacana itu ditolak oleh Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK)Asep Suriaman, S. Psi.

Asep menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pilkada tertutup berpotensi memperdalam problem atau permasalahan demokrasi di Indonesia.

“Dalam situasi dimana kualitas demokrasi menurun, kepercayaan publik terhadap pemerintah melemah, kecenderungan sentralisasi kekuasaan menguat, dan praktik elitisme politik semakin mengemuka, maka wacana pengalihan pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD justru berpotensi memperdalam problem struktural demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujar Asep.

Baca Juga:  SPMB 2025 Harus Jadi Wajah Keadilan Pendidikan, PuSDeK Ingatkan Harus Adil dan Lindungi Hak Warga Lokal

Menurut Asep, bila pilkada melalui DPRD terjadi, dan tanpa diiringi dengan reformasi sistem politik yang meliputi sistem kepartaian dan pemilihan, maka pemilihan tersebut tidak memperkuat demokrasi, namun dapat mempersempit ruang partisipasi politik warga.

Problem lain juga akan memusatkan kembali proses pengambilan keputusan pada segelintir elite politik, serta menjauhkan kepala daerah dari basis legitimasi publik yang langsung.

Dalam konteks ini, demokrasi direduksi menjadi prosedur legal formal.

Untuk dimensi substantifnya, yakni kontrol publik, akuntabilitas kekuasaan, dan keterlibatan warga negara secara bermakna, kata dia, justru berisiko semakin terpinggirkan bila pilkada dilakukan oleh DPRD.

Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah semestinya tidak berhenti pada soal ‘boleh atau tidak’ secara konstitusional, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih kritis.

Baca Juga:  Gelaran RMA 2025, Sam Tito Raih Penghargaan “The Defender of Law, Culture and Anti-Drug Excellence Award” 

Apakah mekanisme tersebut memperkuat atau justru melemahkan kualitas demokrasi, integritas institusi politik, dan kedaulatan rakyat dalam praktik bernegara.

Direktur PuSDeK Asep Suriaman, S. Psi menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan merusak sistem demokrasi dalam jangka panjang. Terlebih, sistem pemilihan langsung yang sudah berjalan 21 tahun dinilai memberikan ruang keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpin di daerah.

“Ini (Pilkada melalui DPRD) bisa merusak sistem demokrasi kita dala jangka panjang,” ujarny Asep.

Menurutnya, kedaulatan berada di tangan rakyat karena dengan begitu akan melahirkan pemimpin dari semua kalangan partai yang merakyat. Kalau dikembalikan dengan sistem dipilih oleh DPRD menunjukan kemunduran,” ucap Asep

Baca Juga:  Baju Loreng di Jabatan Sipil, PuSDek: Revisi UU TNI Kenapa Terburu, Tak ada Kondisi Mendesak

Asep menilai argumen efisiensi biaya yang digunakan untuk mendukung wacana tersebut sebagai ilusi.

Pemilihan oleh DPRD justru berisiko meningkatkan praktik politik transaksional secara tertutup.

“Setiap suara anggota DPRD akan menjadi komoditas politik yang mahal dan sulit diawasi,” pungkas Asep (red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta