IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Wali Kota Semarang Disebut Masuk dalam Pusaran Kasus Korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Ada fakta menarik dalam persidangan tersangka Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Fakta itu tak lain Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti disebut masuk dalam pusaran kasus tersebut.

Ini terjadi lantaran Agustina Wilujeng menitipkan tiga nama pengusaha dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop chromebook,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga:  Berhasil Tangkap Tannos, KPK Semakin Ambisi Buru Buronan Harun Masiku

Adapun kronologinya waktu itu, Agustina Wilujeng masih menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI kemudian menemui Nadiem Makarim.

Pertemuan itu dilakukan sebelum dan sesudah proses anggaran DIPA.

Yakni sekitar Agustus 2020-April 2021 yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021,” beber Jaksa penuntut umum.

JPU mengatakan Agustina mempertanyakan apakah sejumlah temannya bisa bekerja dalam pengadaan tersebut.

Mendapat pertanyaan itu, oleh Nadiem Makarim kata JPU, menyebutkan hal teknis itu bisa dibicarakan kepada Hamid Muhammad.

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Hasto Serahkan 41 Alat Bukti, KPK Bantah Istilah Kriminalisasi di Sidang Pra Peradilan

Selanjutnya, Hamid Muhammad merekomendasikan Agustina untuk berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri.

Agustina kemudian menghubungi Jumeri melalui pesan singkat dan menyampaikan dirinya telah bertemu Nadiem dan Hamid. Kemudian dijawab Jumeri dengan kalimat, “monggo siap ibu.”

Jaksa juga menyebutkan tiga pengusaha yang diduga dititipkan Agustina dalam proyek tersebut, yakni Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi. Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), serta Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx).

Dalam dakwaan disebutkan, perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari pengadaan TIK dengan nilai masing-masing sebesar Rp 281,6 miliar.

Untuk PT Bhinneka Mentaridimensi, Rp 177,4 miliar untuk PT Tera Data Indonusa, dan Rp 41,1 miliar untuk PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Baca Juga:  Rugikan Negara 11,7 Triliun, KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Pencairan Kredit di LPEI

Hingga berita ini naik tayang, belum ada tanggapan resmi dari pihak Agustina Wilujeng Pramestuti terkait dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut.

Tak hanya itu, nama Agustina juga disebut jaksa pada sidang terdakwa lain, Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada Selasa (16/12/2025).

(Red/gus)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta