IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Novum, Tatik Suwartiatun Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
Tatik Suwartiatun, selaku termohon PK didampingi Kuasa Hukumnya, resmi melaporkan Wahyu Han Esbandi ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.
banner 468x60

TAGARINDONESIA – Sengketa hukum dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) Imron Rosyadi kembali memanas. Tatik Suwartiatun, selaku termohon PK, resmi melaporkan Wahyu Han Esbandi ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.

Laporan tersebut berkaitan dengan sidang pengucapan sumpah novum yang digelar pada 3 Februari 2026. Dalam persidangan itu, Wahyu Han Esbandi menyatakan menemukan dua alat bukti baru di bagasi mobil Imron Rosyadi pada 4 Desember 2025. Klaim inilah yang kemudian dipersoalkan pihak Tatik.

Kuasa hukum Tatik Suwartiatun, Helly SH MH, menilai keterangan tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyebut dokumen yang diklaim sebagai novum justru telah lebih dulu digunakan dalam proses hukum lain di Bareskrim Mabes Polri pada 13 Maret 2025.

Baca Juga:  Soal Jalan Tembus Warga Griyashanta Minta Dialog Terbuka, Dewan Beri Lampu Hijau

“Kami menilai keterangan itu tidak benar. Jika tetap dipertahankan dalam persidangan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditempuh,” ujar Helly saat dikonfirmasi, Jumat 6 Februari 2026.

Persoalan tidak berhenti di situ. Tatik Suwartiatun mengaku tidak mengetahui adanya sidang sumpah novum tersebut karena tidak menerima pemberitahuan resmi dari PN Bangil. Informasi mengenai persidangan itu justru ia peroleh secara tidak langsung dari seseorang yang ditemuinya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Bangil.

Dalam jalannya sidang, Helly menyampaikan keberatan atas keterangan yang disampaikan Wahyu Han Esbandi. Keberatan itu sekaligus menjadi dasar bagi pihaknya untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan keterangan palsu ke kepolisian.

Baca Juga:  Jum'at Berkah, Polres Malang Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu di Masjid Ashumul Muhsinin

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Jawa Timur dan tercatat dengan nomor LP/B/203/II/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 5 Februari 2026.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Proses penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

Kasus ini menambah daftar dinamika hukum yang menyertai proses PK Imron Rosyadi. Semua pihak kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengurai duduk perkara secara objektif dan berimbang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta