IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Hendak Beri THR, Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK dan Langsung Ditahan

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Satu lagi kepala daerah daerah tertangkap operasi tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 610 juta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL).

Asep Guntur selalu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan uang ratusan juta itu sudah tersimpul di goodie bag yang akan dibagikan untuk THR.

Uang tersebut ditemukan di kediaman Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap.

“Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” ucap Asep saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga:  Wabup Lisdyarita Ditunjuk sebagai Plt Bupati Ponorogo

“Dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” Imbuhnya.

Asep menjelaskan hasil pemeriksaan sementara praktik seperti ini ditemukan dugaan serupa sudah terjadi pada 2025.

Dimana Bupati Cilacap menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR Eksternal.

KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

AUL ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam OTT pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dalam operasi senyap ini total menangkap 17 orang yang 13 diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  KPK Jaring 16 Orang dalam Aksi OTT, Salah Satunya Bupati Tulungagung

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” Ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (red/gus)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta