IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Imbas Dipanggil Komisi III DPR RI Terkait Penanganan Kasus Amsal, Kajari Karo dan JPU Ditarik ke Kejagung

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Buntut dari kasus Amsal Sitepu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk telah ditarik ke Kejagung.

Tak hanya kajari, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan para jaksa penuntut umum (JPU) yang ikut serta menangani kasus videografer Amsal Sitepu juga ditarik ke Kejagung RI.

“Terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut (Amsal Sitepu), saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Anang Minggu (5/4/2026).

Selain itu, kata Anang, pihak Kejagung juga tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Malang Dorong Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Se-Kecamatan Bululawang

Apalagi, ada informasi mereka diduga mengintimidasi dan tidak profesional dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

“Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Komisi III DPR ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta memanggil jajaran Kejari Karo, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu pada Kamis lalu (2/4/2026).

DPR mempermasalahkan Kejari Karo yang disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas.

Kajari Karo juga disebut menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting, sehingga sengaja tidak mengusut kasus pemkab.

Kejaksaan Ngotot Negara Dirugikan Awal Mula Kasus Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.

Baca Juga:  Pensiun dari Kajati Jatim, Mia Amiati Didapuk Jadi Komisaris Independen Bank Mandiri

Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Di proposal itu disebutkan biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Akan tetapi persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.

Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. (Red/gus)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta