IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Bukti Kuat Pungli ESDM Jatim Tersistem, 19 Pegawai Kembalikan Uang Sebesar Rp 707 Juta

  • Bagikan
banner 468x60

SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan pengungkapan kasus pungli di Dinas ESDM Pemrov Jatim.

Terbaru, penyidik menyita satu unit mobil mewah Toyota Fortuner VRZ 4×2 berpelat L 1275 ABD dari tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim.

Bahkan OS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendaraan ini disinyalir dari uang dugaan praktik pungutan liar di tubuh birokrasi perizinan tambang di Jawa Timur.

“Indikasinya berasal dari pendapatan tidak sah,” ujar Wagiyo, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (24/4/2026).

Tak hanya itu, dalam proses penggeledahan di rumah tersangka OS, penyidik Kejati Jatim juga menemukan sejumlah dokumen perizinan yang diduga sengaja dijadikan bahan tarik ulur dalam prosesnya. Artinya dokumennya ditahan atau diperlambat prosesnya.

Baca Juga:  Surat Dakwaan Mafia Judol sebut nama Budi Arie Setiadi, Projo Kabupaten Malang Angkat Bicara

Dari situlah disinyalir dijadikan alat tawar sebagai pintu masuk negosiasi.

Padahal permohonan izin yang seharusnya dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) akan tetapi justru diperlambat oleh oknum ESDM.

Informasinya pemohon yang ingin mempercepat proses disebut-sebut harus “membayar” sebagai upeti.

Untuk izin tambang, kisaran pungli mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Sementara izin air tanah dipatok antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Bahkan Kejati Jatim juga membuka kemungkinan memperluas jerat hukum dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk menelusuri jejak dana, penyidik telah menggandeng PPATK.

Disisi lain 19 pegawai Dinas ESDM Jatim mengembalikan uang senilai Rp 707 juta dari hasil pungli.

Baca Juga:  Kejati Jatim Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK

Wagiyo menegaskan pengembalian uang itu menjadi salah satu bukti kuat adanya praktik pungli yang terstruktur di internal dinas tersebut.

“Uang sebesar Rp707 juta ini dikembalikan oleh 19 pegawai yang diduga menerima aliran dana dari praktik pungli pengurusan izin pertambangan,” tuturnya.

Seperti diberitakan tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.(red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta