IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Diduga Terjadi Pengeroyokan Karena Sengketa Lahan di Kalipare, Korban Warga Kota Malang Tempuh Jalur Hukum Lapor Ke Polres Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGARINDONESIA.COM – Dugaan tindak pidana pengeroyokan menimpa Adrid Andre Pramono, Warga Danau Sentani, Madyo Puro Kota Malang yang berujung laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL-B/294/VII/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 19 Juli 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima TagarIndonesia.com, pelapor sekaligus korban melaporkan peristiwa pengeroyokan diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Adapun tempatnya di sebuah objek lahan tebu yang berada di Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Dalam laporan polisi tersebut disebutkan bahwa korban mengaku mengalami dugaan pengeroyokan.

Selain korban, dua orang korban lainnya juga disebut berada di lokasi saat kejadian.

Baca Juga:  Viral Putusan Kasus Agus, Dosen Hukum Sebut Penjara Harus Banyak Dibenahi

Sementara itu, laporan juga mencantumkan beberapa nama sebagai pihak yang dilaporkan. Ada tiga nama yang dilaporkan yakni inisial TG, MSR dan HMW. Ketiganya merupakan warga Kampung Baru, Sukowilangun, Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.

Informasi yang digali jurnalis media ini, adapun pemicu terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan terkait lantaran adanya sengketa soal lahan.

Pada dokumen tersebut tertulis nama Kastidjam alias Saidjan sebagai pihak yang tercantum dalam catatan buku pendaftaran tanah.

Kronologi kejadian berawal di saat saudara Adrid Andre Pramono beserta dua ahli waris memantau proses penebangan tebu di lokasi tersebut.

Berselang sore beberapa massa sekitar 70 orang berdatangan,lalu terjadi percekcokan di antara kedua belah pihak dan kemudian terjadi pemukulan terhadap korban.

Baca Juga:  Rugikan Negara 1,1 M, Kejari Blitar Tetapkan Kakak Mantan Bupati Blitar Mak Rini Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

Informasi yang didapatkan TagarIndonesia.com kasus ini masih dalam perkembangan penanganan perkara penyidik Polres Malang.

“Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan Unit Reskrim Polsek dan Polres,” ujar AKP. M. Budiono selalu Kasi Humas Polres Malang dalam pesan singkatnya.

Oleh karena itu, seluruh pihak dalam kasus ini harus mengedepankan praduga tak bersalah hingga adanya pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik Polres Malang.

TagarIndonesia.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lanjutan terkait perkara ini,baik dari dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait. (Ghufron/gus)

Penulis: Ahmad GhufronEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta