
SAMARINDA | TAGAR INDONESIA.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantam sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Di Kota Samarinda, sedikitnya 560 pekerja tambang dilaporkan telah kehilangan pekerjaan, sementara sekitar 1.500 pekerja lainnya berada dalam status rawan terdampak PHK dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menjelaskan bahwa gelombang PHK dipicu oleh berakhirnya sejumlah proyek pertambangan (close project) serta kebijakan efisiensi yang diterapkan perusahaan di tengah penyesuaian aktivitas produksi.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah pencari kerja di Kota Samarinda dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah daerah pun mulai mengantisipasi lonjakan pengangguran dengan menyiapkan berbagai program penempatan kerja dan pelatihan keterampilan.
Tekanan terhadap industri pertambangan juga berkaitan dengan penyesuaian target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Produksi batu bara diturunkan dari realisasi sekitar 790 juta ton pada 2025 menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026. Sementara produksi bijih nikel dipangkas dari 379 juta ton menjadi sekitar 250 juta ton.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran dari kalangan pelaku industri. memperingatkan bahwa dampak penyesuaian produksi berpotensi meluas ke berbagai sektor pendukung pertambangan. Puluhan ribu pekerja perusahaan kontraktor dan jasa tambang disebut berisiko terdampak, sementara ribuan unit alat berat juga diperkirakan akan menganggur apabila aktivitas produksi terus menurun.
“Sebagai langkah mitigasi, Pemerintah Kota Samarinda melalui Disnaker menggelar job fair serta program pelatihan alih keterampilan bagi para pekerja terdampak. Pelatihan tersebut mencakup servis telepon seluler, servis sepeda motor injeksi, menjahit, tata rias, hingga usaha kuliner agar para pekerja memiliki alternatif sumber penghasilan”, ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang revisi RKAB pada periode 1–31 Juli 2026. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri pertambangan, perkembangan harga komoditas global, serta kebutuhan pasokan mineral dan batu bara untuk pasar domestik.
Pengamat menilai, apabila kondisi pasar belum menunjukkan perbaikan, tekanan terhadap sektor pertambangan nasional masih berpotensi berlanjut.
Karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan dunia pendidikan dinilai penting untuk mempercepat program peningkatan keterampilan tenaga kerja agar dampak sosial-ekonomi akibat gelombang PHK dapat diminimalkan. (Ghufron/Red)


















