
TAGAR INDONESIA.COM – Keberhasilan KPK dalam menangkap buronan Paulus Tannos memacu semangat untuk menangkap tersangka lain yang masih melarikan diri.
Salah satunya tersangka yang sudah ditetapkan masuk dalam DPO yakni mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku .
“(Harun Masiku) masih aktif pencariannya,” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.
KPK berambisi membawa semua tersangka yang sudah ditetapkan untuk dibawa ke konferensi termasuk buronan.
Namun, kemajuan pencarian buronan tidak dapat diperoleh saat ini.
“Belum bisa dibuka penyidik, saat ini,” ucap Tessa.
Hanya saja, KPK khawatir proses pencarian Harun Masiku akan terganggu jika terlalu banyak memberikan informasi kepada publik.
Seperti diketahui Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Kini, Indonesia tengah mengupayakan mengirimkan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi Tannos.
Proses pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Hukum. Adapun buronan Tannos diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Seperti diketahui, Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Selain Tannos, ada juga eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Kedua tersangka Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rahman)














