Tanggapi Pemecatan Achmad Hidayat, Jubir Seno : Di PDIP Tak Ada Toleransi Bagi Kader Pembangkang

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Bagi PDIP tak ada toleransi bagi kadernya yang membangkang sehingga berujung pada pemecatan.

Hal ini seiring dengan keputusan ewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) yang memecat kadernya di Surabaya, Achmad Hidayat lantaran setelah sowan dan membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Keputusan pemecatan bagi PDIP sebagai bentuk konsekuensi logistik bagi kader yang membangkang garis komando.

Juru Bicara DPP PDIP, Aryo Seno Bagaskoro mengungkapkan pemecatan kader yang melanggar aturan bukanlah hal baru di internal partai berlogo Banteng moncong putih itu.

“Ya, ini bukan pertama kali Partai, sebagai organisasi ideologis, memutuskan melakukan pemecatan,” ujar Seno, Senin (14/9/2026).

Seno menegaskan, PDIP tidak akan menoleransi segala bentuk pembangkangan yang dilakukan kader.
Baik itu yang berkaitan dengan aturan hukum maupun aturan internal partai.

Mengingat penegakan disiplin organisasi merupakan harga mati yang harus dipatuhi seluruh kader.

“Pembangkangan terhadap konstitusi negara, terhadap konstitusi partai, tidak boleh diamkan,” imbuh Seno.

Dengan kebijakan itu, Seno menegaskan partainya tidak ada urusan lagi dengan Achmad Hidayat. Artinya apapun yang dilakukan Achmad Hidayat tidak lagi ada kaitannya dengan PDIP.

Baca Juga:  Hadiri Upacara Jalanidipuja di Pantai Balaikambang, Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo Serahkan Bantuan 1000 Paket Sembako

Seno menegaskan DPP PDIP menginstruksikan agar seluruh mesin partai turun ke bawah, mengawal isu-isu riil yang dihadapi masyarakat, termasuk mitigasi bencana, sesuai instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Bagi kami hari ini, lebih baik seluruh energi dan gotong royong Partai difokuskan untuk kerja-kerja kerakyatan, riset, dan pengelolaan risiko bencana serta ancaman El Nino di berbagai area terdampak,” ucapnya.

Seperti diketahui, Achmad merupakan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya.

Dalam surat itu, ia dinilai sudah melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga manuver politiknya membela Jokowi yang sebelumnya juga didepak dari PDIP.

Sanksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang diteken langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta pada 4 September 2026.

Dalam surat tersebut, awalnya DPP PDIP merinci sederet dugaan pelanggaran etika dan disiplin yang membuat Achmad harus didepak dari keanggotaan partai. Mulai dari penyalahgunaan wewenang, melakukan intimidasi ke pengurus partai hingga yang lainnya.

Baca Juga:  Relawan Gabungan Ormas di Malang Beri Pelatihan dan Pendampingan UMKM Pesisir Malang Selatan

“Terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai, antara lain penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan, melakukan tindakan intimidatif terhadap Pengurus Partai, membawa dokumen Partai tanpa persetujuan Pengurus, serta pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan karena melakukan tindakan yang melanggar AD/ART Partai,” demikian bunyi SK DPP PDI Perjuangan tersebut.

Selain rentetan pelanggaran administratif dan etika, manuver Achmad yang mendatangi kediaman Jokowi pascapemecatan mantan presiden dari partai, juga menjadi sorotan DPP PDIP.

Tak hanya berkunjung, Achmad diketahui sempat membuat pernyataan terbuka yang mendesak partai untuk merehabilitasi status Jokowi sebagai kader.

“Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat,” tulis surat itu.

Baca Juga:  Menang Tipis 1-0 atas Genoa, Antarkan Inter Milan ke Capolista Liga Serie A Italia

Langkah Achmad tersebut dinilai melampaui kewenangannya sebagai kader. Partai berlambang banteng itu menganggap sikap Achmad sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap keputusan mutlak partai.

“Merupakan bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai, karena pemecatan terhadap Joko Widodo telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di PDI Perjuangan,” lanjutnya.

Berdasarkan rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin PDIP yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2026, DPP menyimpulkan bahwa seluruh tindakan Achmad masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Tindakan dan sikap Sdr. Achmad Hidayat sebagaimana disebutkan di atas telah mencederai nama baik, martabat, wibawa dan kehormatan Partai, merusak kepercayaan rakyat kepada Partai, serta merupakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai yang menembus pelanggaran berat,” katanya.

Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh hak, kewajiban, serta kedudukan Achmad Hidayat di PDIP resmi dicabut.

Ia kini dilarang keras menggunakan nama, lambang, atribut, maupun mengatasnamakan PDIP dalam segala bentuk aktivitas politiknya. (Red/gus)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta