BRI Pastikan KUR Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan untuk UMKM

  • Bagikan
banner 468x60

ekonomi.bisnis.com — Pelaku usaha yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat dengan plafon hingga Rp100 juta tidak perlu menyiapkan agunan tambahan. Hal ini ditegaskan oleh Branch Office Head BRI Batu Malang Isra M. Kosasih yang menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berlaku dalam penyaluran KUR, termasuk melalui jaringan BRI di Batu dan Malang.

Isra menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti ketentuan pemerintah. BRI secara tegas melarang jajarannya meminta, menerima, maupun menahan agunan tambahan atau jaminan fisik dari nasabah KUR dengan plafon hingga Rp100 juta.

Sosialisasi dan Audit Berkala

Penerapan kebijakan dilakukan melalui sosialisasi kepada jajaran internal serta audit penyaluran KUR secara berkala. Tujuannya agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dapat memperoleh pembiayaan sesuai persyaratan program pemerintah tanpa terbebani kewajiban menyerahkan agunan tambahan.

“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” kata Isra Kosasih.

Ketentuan mengenai agunan menjadi salah satu hal yang secara berkala disampaikan kepada jajaran BRI yang menangani penyaluran KUR. Pihaknya ingin memastikan pelaksanaan program pembiayaan tersebut tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Larangan Menyeluruh bagi Petugas

Menurut dia, larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap permintaan agunan tambahan dari nasabah. Petugas juga tidak diperbolehkan menerima maupun menahan agunan untuk pembiayaan KUR yang berdasarkan ketentuan memang tidak mensyaratkan jaminan tambahan. “Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan,” katanya.

BRI juga menjalankan mekanisme pengawasan melalui audit secara berkala terhadap penyaluran KUR. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengembalian Agunan yang Ditahan

Isra menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan agunan yang masih ditahan pada pembiayaan yang seharusnya tidak membutuhkan agunan tambahan, bank akan meminta agar jaminan tersebut segera dikembalikan kepada nasabah. Langkah tersebut menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan KUR di tingkat operasional.

Ketentuan mengenai agunan tambahan KUR tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan menggunakan agunan tambahan.

Kebijakan tanpa agunan tambahan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Bank penyalur tetap melakukan proses penilaian kelayakan kredit terhadap calon debitur meskipun untuk plafon tertentu tidak dipersyaratkan agunan tambahan. Penegasan BRI diharapkan memberikan kepastian bagi calon debitur dalam mengakses program tersebut.

Baca Juga:  Salurkan TJSL Rp400 Juta, BRI Malang Kawi Dukung Renovasi Gereja dan Pura
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta