
TAGAR INDONESIA.COM – Kandas sudah keinginan Paslon nomor urut 3 Cagub-Cawagub Jatim Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta agar gugatannya bisa diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab pada Selasa (4/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

Majelis hakim konstitusi menyatakan Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Menyatakan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan di gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Majelis hakim konstitusi menilai dalil pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi pengurangan suara mereka dan penambahan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak tidak beralasan menurut hukum.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai pemohon tidak membangun argumentasi dengan jelas terkait dalil mengenai surat suara tidak sah.
Dalil pemohon yang menyatakan penyaluran bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas paslon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum. (AGS).
–
