IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
previous arrow
next arrow

Tim Kuasa Hukum Hasto Serahkan 41 Alat Bukti, KPK Bantah Istilah Kriminalisasi di Sidang Pra Peradilan

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Sidang pra peradilan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kritiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (6/2/2025).

Di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jni mengagendakan penyampaian jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemberian bukti tertulis oleh tim kuasa hukum Hasto.

Sidang dihadiri oleh Plt Kepala Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto, yang membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh tim hukum Hasto. Iskandar menyebut bahwa dalil yang disampaikan dalam permohonan tersebut tidak diuraikan secara jelas.

Selain itu, KPK juga mengungkap fakta baru terkait kasus ini.

Baca Juga:  OTT di Banten, KPK Amankan Oknum Jaksa

Iskandar mengungkapkan terdapat bukti permintaan dari Hasto Kristiyanto yang siap menalangi dana sebesar Rp 400 juta dalam perkara Harun Masiku pada 16 Desember 2019.

Tak hanya itu, Iskandar Marwanto juga mengatakan klaim Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka karena sering mengkritik kebijakan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) tidak relevan untuk dibuktikan dalam sidang praperadilan.

“Dalil kriminalisasi yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini,” tutur Iskandar.

Sementara itu tim kuasa hukum Hasto yang diwakili oleh Ronny Talapessy menyerahkan 41 barang bukti tertulis.

41 bukti ini untuk mendukung argumentasi bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaksakan.

Baca Juga:  KPK OTT 8 Orang di Kabupaten OKU, Ada Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kabupaten

“Kami, Tim Hukum Hasto Kristiyanto, telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin,” ucap Ronny.

“Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum,” sambung Politisi PDIP ini.

Dengan alat bukti ini sekaligus sebagai upaya tim kuasa hukum Hasto guna mendukung argumentasi mereka dalam upaya melepas status tersangka yang disematkan kepada sekjend PDIP Hasto. (glh)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta