IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Gelar Razia, Satpol PP Kabupaten Malang Temukan Warung Kopi Cetol Gondanglegi Beroperasi

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM– Satpol PP Kabupaten Malang menggelar razia awal Ramadhan 1446 H/2025.

Operasi digelar pada tanggal 3 dan 4 Maret 2025.

Adapun sasarannya tempat penjualan makanan dan tempat hiburan malam. Jadi operasi ini dilakukan siang dan malam.

Untuk razia pada 3 Maret tim petugas Satpol PP menyasar daerah Gondanglegi dan Kepanjen.

Untuk di Gondanglegi, petugas Satpol PP melakukan razia di kawasan warung kopi cetol di area Pasar Gondanglegi.

Di area tersebut, petugas memang menemukan adanya warung kopi Cetol yang buka. Sekitar ada tiga warung. Hanya saja aktifitasnya cuma jual kopi saja.

“Ada sekitar tiga warung. Tapi cuma jual kopi saja. Tidak ada aktifitas negatif. Warungnya juga dikasih tirai penutup,” ujar Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Malang M. Kasim Samah kepada awak media.

Baca Juga:  ProDesa Soroti Aset Bengkok 12 Kelurahan di Kabupaten Malang, Dampit Saja Hilang Potensi PAD 8 Miliar

Demikian juga untuk jam bukanya mereka menyesuaikan operasional Pasar Gondanglegi.

Yakni dari pagi hari hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
“Untuk kopi Cetol ini nantinya akan ada peningkatan pengawasan dari tim petugas disperindag,” tutur dia.

Selain itu, kata Kasim, pihaknya juga menyisir tempat-tempat eks lokalisasi.

Seperti Suko yang ada di Sumberpucung, Girun di Gondanglegi dan Kalibiru yang berada di Kromengan.

“Kami bersyukur warungnya banyak yang tutup. Ini menunjukkan bahwa mereka juga menghormati datangnya Ramadhan tahun ini,” ucapnya.

Kasim menegaskan, pihaknya melakukan operasi selama Ramadhan karena Pemerintah Kabupaten Malang sudah melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.

Larangan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1/659/35.07.012/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah.

Baca Juga:  Cegah Adanya Korupsi, Wali Kota Kediri Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

Dimana, kata Kasim, dijelaskan pada Pasal 2 berbunyi, pemilik jenis usaha diskotek, rumah musik, tempat karaoke, panti atau rumah pijat, dan spa diimbau untuk menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan.

“Berdasarkan Surat Edaran itu kami melakukan pengecekan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang diduga menjadi hiburan malam,” beber Kasim.

Untuk itu, lanjut Kasim, selama bulan puasa Ramadhan 2025 ini petugas akan meningkatkan pengawasan, terutama pada malam hari.

“Pasti kami tingkatkan operasinya. Jadi mari kita sama-sama menghormati datangnya Bulan Ramadhan,” pungkas Kasim.

Seperti di ketahui, beberapa waktu viral warung kopi cetol di Gondanglegi digerebek petugas gabungan dari TNI, polisi, Satpol PP, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Malang awal tahun 2025.

Baca Juga:  Sebelum Kembali Jadi Home Base Arema FC, Kapolda Jatim Gelar Inspeksi untuk Memastikan Stadion Kanjuruhan Aman

Bahkan dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan pemilik warung dan pramusaji.

Bahkan temuan petugas dari hasil pendataan diketahui ada beberapa pemilik warung yang mempekerjakan pramusaji di bawah umur.

Akibatnya ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di penjara. (hisyam)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta