IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Anggota DPRD Kota Malang Kecewa Berat, Disporapar dan KONI Kota Malang Harus Dievaluasi Terkait Polemik Lapangan Bola Voli Pantai dan Panjat Tebing

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Polemik pembangunan Bola Voli Pantai dan Panjat Tebing yang salah spek di GOR Ken Arok untuk menyambut gelaran Porprov Jatim 2025, membuat sejumlah anggota DPRD Kota Malang kecewa berat.

Sebab anggota DPRD Kota Malang yang telah menyetujui anggaran lebih dari 50 Miliar di APBD 2024 untuk pembangunan fisik venue cabor dan pengadaan peralatan cabor dibawah naungan KONI Kota Malang tujuannya hanya satu.

Yakni Kota Malang sukses menjadi tuan rumah penyelenggaraan Porprov Jatim 2025.

Tapi dengan adanya kasus pembangunan bola voli pantai dan venue panjat tebing yang bermasalah sehingga batal jadi venue Porprov Jatim, anggota DPRD Kota Malang menilai Disporapar Kota Malang lemah dalam hal perencanaan.

“Kami sebagai Fraksi NasDem PSI DPRD Kota Malang tentu sangat menyesalkan gagalnya dua venue (Voli Pantai dan Panjat Tebing) yang dibangun menggunakan APBD namun tidak dapat dipergunakan sebagai Venue tuan rumah,” ujar Dito Arief.

Dito menegaskan lemah dalam perencanaan venue cabor menunjukkan ketidaksiapan dalam merencanakan kemenangan di PORPROV Jatim 2025.

Ini kondisinya sepertinya menunjukkan tidak adanya sinergi dengan cabor terkait. Sebab jika ada sinergi yang baik tidak akan terjadi kesalahan.

“Tentunya hal ini harus dipertanggungjawabkan DISPORA dan KONI Kota Malang sebagai pengampu PORPROV di Kota Malang,” tutur politisi NasDem ini.

Tak hanya itu, Dito juga menyarankan pihak komisi D untuk memanggil Dispora dan KONI Kota Malang sebagai Mitra kerja komisi.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Malang Sony Rudiwiyanto.

Baca Juga:  Soal Dua Proyek Venue Porprov Salah Spek, Komisi D DPRD Panggil Kadisporapar dan KONI Kota Malang

Politisi dari PDIP ini juga menyesalkan terjadinya masalah dalam pembangunan bola voli pantai dan panjat tebing. Sehingga berujung pada batalnya sebagai venue Porprov. Akhirnya berpindah ke Kabupaten Malang.

“Soal itu (lapangan bola voli pantai dan panjat tebing) sangat kami sayangkan karena sudah mengeluarkan anggaran miliaran tetapi venue tersebut tidak layak untuk dipakai,” kata pria yang juga ketua PAC PDIP Klojen ini.

Sony menegaskan bahwa semangat DPRD Kota Malang mengalokasikan anggaran pembuatan venue agar maksimal sebagai tuan rumah PORPROV.

Sebab dengan menjadi tuan rumah bisa menggerakkan ekonomi warga Kota Malang lewat UMKM dan Penginapan. Sehingga secara langsung juga berdampak pada kesejahteraan warga Kota Malang dan meningkatkan PAD.

“Yang jelas kami sepakat memang harus ada evaluasi (Disporapar dan KONI Kota Malang) terkait kesiapan menjadi tuan rumah Porprov ini,” pungkas Sony.

Seperti diberitakan, pembangunan venue olahraga bola voli pantai dan panjat tebing yang disiapkan untuk Porprov Jatim 2025 di Kota Malang menuai masalah.

Anggaran pembangunan lapangan voli pantai yang ada di belakang GOR Ken Arok Kota Malang sebesar Rp 1 Miliar lebih terbuang sia-sia.

Sebab pembangunan dua lapangan voli pantai yang dianggarkan dari APBD 2024 untuk pembangunan venue Porprov 2025 tak bisa dipergunakan.

Hasil verifikasi venue Porprov yang dilakukan pengurus KONI Jatim beberapa waktu lalu memastikan lapangan voli pantai di belakang GOR Ken Arok tak layak dipergunakan.

Ini terjadi lantaran spesifikasi pasir pantai yang didatangkan pemborong CV Gadafa selaku pemenang lelang tidak memenuhi standart untuk lapangan voli pantai.

Baca Juga:  Terpilih Lagi Jadi Ketua Perserosi, Erman Hernadi Kepengen Kota Malang Punya Venue Sepatu Roda Standar Kejuaraan

Paket pekerjaan dua lapangan voli pantai itu memang dimenangkan oleh CV Gadafa, yang beralamatkan di Jalan Ahmad Dahlan X/16, RT 06, RW 02, Kota Pasuruan.

Adapun nilai penawaran sebesar Rp 1.095.646.768 (hasil tender yang diumumkan di laman lpse.malangkota.go.id)

Hasil lelang ini setelah Pemkot Malang sebelumnya menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 1.500.000.000.00.

Anggaran ini berada di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.

Akan tetapi ditawar turun jadi Rp 1.095.646.768 oleh CV Gadafa sebagai pemenang tender

Sedangkan untuk venue olahraga panjat tebing (Wall Climbing) yang kebetulan juga dibangun di Gor Ken Arok juga bermasalah.

Pembangunan arena panjat tebing standart nasional yang menelan biaya sekitar Rp 650 juta dari APBD Kota Malang tahun 2024 juga terancam tidak bisa dipakai.

Hal ini terjadi lantaran dinding arena panjat tebing yang terbuat dari fiber terlalu tipis. Sehingga tingkat safetynya diragukan bagi keselamatan atlet.

Bahkan informasi yang didapatkan media ini, fiber tipis yang dipasang di venue panjat tebing tersebut menyerupai fiber spek untuk kolam.
Jadi untuk panjat tebing fibernya kurang tebal.

Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Sebab pembangunan panjat tebing ini juga bisa dikatakan muspro (buang-buang anggaran).

Ada kesan dalam proses pembangunan venue panjat tebing tersebut perencanaannya kurang matang dan terkesan asal-asalan.
Jurnalis media inipun menelusuri di laman LPSE Kota Malang, pembangunan arena panjat tebing standart nasional ini dikerjakan CV Sembilan Langit.

Baca Juga:  Soal Proyek Venue Porprov Salah Spek, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Siap Panggil Disporapar dan KONI Kota Malang

Alamatnya berada di Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Adapun nilai penawarannya sebesar Rp 649.999.377,46. Sedangkan HPS nya sebesar Rp 750 juta.

Terkait tidak standartnya pembangunan venue panjat tebing itu dibenarkan oleh pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Malang.

Venue panjat tebing yang dibangun Disporapar melalui rekanan pihak ketiga CV Sembilan Langit sangat tidak standart lantaran dindingnya terbuat dari fiber tipis.

Bahkan untuk sekedar buat latihan, atlet Porprov Jatim 2025 yang disiapkan untuk FPTI Kota Malang tidak berani untuk melakukan ujicoba.

“Ya karena tidak standart. Untuk sekedar dibuat latihan, atlet kami tidak saya perkenankan. Karena sangat membahayakan. Jadi tidak safety,” ujar Andry selaku Ketua FPTI Kota Malang kepada tagarindonesia.com.

Andry bahkan menceritakan sempat diminta untuk memasang pegangan/point di venue Panjat Tebing tersebut.

Akan tetapi pihaknya menolak karena memang dinding panjat tebing sangat tipis dan membahayakan jika terkena beban berat.
“Patut disayangkan. Dengan anggaran sebesar itu (650 juta), semestinya bisa untuk Wall Climbing yang berstandar nasional yang mewah untuk di Kota Malang,” pungkas Andry.

Dengan kondisi itu, FPTI Kota Malang berharap venue panjat tebing tetap di Kota Malang. Karena masih ada alternatif dua venue panjat tebing di Kota Malang yakni di Politeknik Malang dan USC (Unggul Sport Center). (Timredaksi/gus)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta