IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Soal Dua Proyek Venue Porprov Salah Spek, Komisi D DPRD Panggil Kadisporapar dan KONI Kota Malang

  • Bagikan
banner 468x60

TAGAR INDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melalui Komisi D – Kesejahteraan Rakyat – memanggil Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kota Malang, Baihaqi dan KONI Kota Malang.

Hearing tertutup tersebut digelar di ruang rapat Komisi D Kantor DPRD Kota Malang beragendakan pemaparan Kadisporapar terkait polemik salah spek pada pasir venue voli pantai dan spek dinding panjat tebing yang berada di area Gor Ken Arok.

Berdasarkan berita sebelumnya, pasir pada venue voli pantai tidak menggunakan pasir pantai, malah menggunakan pasir galian yang di datangkan dari Pasuruan.

Sehingga oleh tim assesment Porprov Jatim 2025 dinilai tidak memenuhi spek dan tidak layak digunakan untuk kompetisi.

Baca Juga:  Inter Milan Gagal Menang atas Napoli, Gara-Gara Gol Philip Billing di Akhir Pertandingan

Sedangan pada venue panjat tebing dipersoal oleh FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia) Kota Malang dengan melayangkan surat ke KONI Kota Malang terkait kualitas dinding yang tidak memenuhi standar nasional.

Eko Herdiyanto, Ketua Komisi D membenarkan bahwa Disporapar dan KONI Kota Malang dipanggil Dewan dan melakukan hearing terkait persiapan Porprov IX Jatim 2025.

“Iya, kemarin senin (17/3/2025) memang kami hearing dengan Disporapar dan KONI Malang Kota tentang persiapan menyongsong Porprov IX di Malang Raya. Terutama klarifikasi perihal beberapa venue Cabor (Cabang Olahraga),” jelasnya. Selasa, (18/03/2025).

Menurut Eko, pada rapat dengar pendapat (hearing) tersebut memang dijelaskan dalam proses pembangunanya terdapat dua venue yang kurang memenuhi standar yaitu voli pantai dan panjat tebing.

Baca Juga:  Raih Kemenangan Sempurna, SSB MHSS Juara Turnamen Dava Cup 2025

“Yang dalam proses pembangunannya kurang standard atau tidak sesuai spek peruntukannya yaitu lapangan voli pantai dan arena panjat tebing” tutupnya.

Sebelumnya Ketua Komisi D juga menyampaikan bahwa usai digelar dengar pendapat, dalam waktu dekat akan dilakukan sidak pada venue yang dianggap tidak memenuhi standar tersebut. (ayub)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta