
TAGAR INDONESIA.COM – Lembaga Pusat Studi Demokrasi dan Pelayanan Publik (PuSDek) mendesak Inspektorat Pemkab Malang untuk turun tangan terkait proyek pengaspalan hotmix di Dusun Gentong, Desa Tirtomoyo Pakis Kabupaten Malang.
Sebab proyek pembangunan aspal Hotmix yang digarap pihak ketiga diduga dikerjakan tidak sesuai spek.

Ini terlihat dari pengamatan di lapangan proyek yang bersumber dari APBDES 2025 sebesar Rp 133 Juta terlihat tipis dan material lainya banyak yang dikurangi.
Sehingga kualitas jalan tersebut dikhawatirkan tidak akan bertahan lama. Bahkan sebagian aspal sudah tampak hancur padahal proyek pengaspalan baru saja dikerjakan
Tak hanya itu, hasil penelusuran jurnalis media ini, proyek pembangunan aspal Hotmix yang dikerjakan pihak ketiga (rekanan) ini di sinyalir adanya dugaaan pengurangan volume.
Dugaan ini setelah melihat dipapan nama kegiatan proyek pengaspalan ini tertera luas volume 864 meterpersegi (288×3) meter persegi.
Akan tetapi temuan di lapangan panjangnya bertuliskan sekitar 223,4 meter. Artinya luasannya sekitar 670,2 meter.
Direktur PuSDek, Asep Suriaman
Direktur PuSDek, Asep Suriaman menegaskan semestinya proyek apapun yang didanai dari Dana Desa harus dikerjakan dengan baik. Sehingga proyek tersebut memiliki manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Jangan terkesan asal-asalan. Nantinya yang rugi ya masyarakat sebagai pengguna manfaat,” ujar Asep ketika dikonfirmasi media ini.
Untuk itu, terkait adanya laporan yang masuk ke PuSDek, Asep meminta kepada Inspektorat Kabupaten Malang untuk turun tangan melihat langsung kondisi fisik pekerjaannya.
Bila diperlukan melakukan pemeriksaan material yang di pesan kontraktor, untuk mengetahui sesuai kebutuhan spesifikasi atau tidak.
“Saya mendesak inspektorat, untuk turun tangan agar memeriksa dan pengecekan data analisa gambar di RAB proyek yang dikerjakan kontraktor sebagai pihak ketiga / TPK (tim Pelaksana Lapangan),” tegas Asep.
Asep menegaskan, sesuai dengan pesan dari Kajagung RI beberapa waktu lalu, bahwa semua proyek dari dana desa yang ditengarai ada masalah semaksimal mungkin diselesaikan di level Inspektorat. Sehingga proyek tersebut tidak sampai ditangani oleh kejaksaan negeri.
Asep juga menegaskan Kepala Desa harus bertanggungjawab sebagai pengguna anggaran terkait segala macam proyek di desa. Untuk itu, apabila ditengarai ada dugaan proyek bermasalah kepala desa dan bendahara desa juga harus diperiksa oleh Inspektorat.
Soal adanya dugaan pengurangan, lanjut Asep volume masyarakat awam pun bisa menilai hasil pekerjaan di lapangan jika pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik dan RAB serta perencanaan.
“Semisal aspalnya tipis dan sudah hancur beberapa bulan itu berarti sudah bisa dipertanyakan kualitas proyeknya,” tandas aktivis sosial di Kabupaten Malang ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tirtomoyo Jatmiko ketika di konfirmasi masih terlihat sibuk dengan urusan kantornya.
“Maaf Mas Masih zoom,” ujar Jatmiko sambil terlihat tergesa-gesa. (gus)
