
TAGAR INDONESIA.COM – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelamatkan uang negara dari pelaksanaan kegiatan PON XX patut mendapatkan apresiasi.
Sebab penyidik Kejati Papua kembali mencatat keberhasilan dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Terbaru penyidik Kejati Papua berhasil menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.562.241.800 dari salah satu vendor yang bekerja sama dengan bidang pemasaran sub-bidang pendapatan.
Seperti diketahui, pada tahun 2024, vendor tersebut telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran sebesar Rp 3 miliar.
Sehingga total uang yang telah dikembalikan oleh vendor tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.
Dengan demikian, total uang negara yang berhasil diselamatkan Kejati Papua sebesar Rp 22,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi PON XX Papua.
Sedangkan dalam kasus ini, pihak Kejati Papua masih terus melakukan upaya penegakan hukum.
Kepala Kejati Papua Kejaksaan Tinggi Papua melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse mengatakan hingga kini penyelamatan telah berhasil menyelamatkan sebesar Rp 22,3 miliar.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa memandang bulu. Dan akan mengungkap seluruh aliran dana yang diduga merugikan negara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan,” ujarnya.
Kejati Papua mengambil langkah tegas dengan harapan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan pribadi dari dana negara. (*)
