
TAGAR INDONESIA.COM-Bertepatan dengan pengukuhan pengurus SMSI Malang Raya, juga digelar Malam anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya Award di Halaman Balai kota Among Tani Kota Batu Minggu malam (11/5/2025).
Dalam malam anugrah SMSI Award beragam penghargaan ke sejumlah kalangan mulai tokoh masyarakat, praktisi hukum, penggiat pariwisata, santri entrepreneur, politisi hingga tiga kepala daerah di Malang Raya.

Nah, salah satu penerima SMSI Award dari kalangan pengacara yakni Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur Leo A Permana, S.H., M, Hum.
Adapun Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, bertempat di halaman out door Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Minggu, (11/05/2025).
Dikesempatan ini, Leo mendapat plakat dan piagam penghargaan tokoh Inspiratif Malang Raya dengan kategori Advokat Pejuang Etika dan Keadilan.
Predikat itu disematkan kepada Leo lantaran kerapkali ketulusannya dalam memberikan layanan hukum gratis bagi korban kekerasan anak dan perempuan yang sempat viral dan bikin heboh beberapa waktu lalu.
“Saya berterima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh teman-teman SMSI Malang Raya. Selain itu, saya juga bangga karena bisa bergabung dengan serikat pengusaha media yang sudah berkonstituen Dewan Pers,” tutur Pria yang juga didapuk jadi bidang hukum SMSI Malang Raya ini.
Pasca pelantikan, Leo juga bakal mengajak membangun kolaborasi dan sinergi SMSI Malang Raya dengan sejumlah organisasi yang dipimpinnya.
“Kita membuka pintu selebar-lebarnya bagi SMSI untuk bagun sinergi, baik itu dengan IKADIN Jatim maupun PITI Malang Raya. Kebetulan saya ketua dua organisasi ini,” tutur pria ramah senyum ini.
Selain itu, Leo juga membuka ruang untuk saling sharing terkait tentang hukum.
“Tidak dipungkiri kita harus melek hukum, terlebih sifatnya Siber. Harus paham betul UU ITE dan sejenisnya. Sehingga lebih bijak nantinya menyikapi persoalan hukum yang ada,” tambahnya.
Dalam penyampaian pesannya, Leo juga ajak rekan-rekan SMSI Malang Raya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menyajikan produk karya jurnalistik secara berimbang, akurat dan aktual.
“UU Pers No.40 Tahun 1999 serta 11 pasal Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman dalam bertugas. Dimana dengan demikian profesionalisme benar terjaga baik,” tandasnya.
Seperti diketahui bersama, penyerahan penghargaan malam anugerah SMSI Award 2025, disaksikan secara langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Asisten Pangdivif 2 Kostrad, tiga anggota legislatif Kota Malang dari PDIP I Made Riandiana Kartika, dari Golkar Joko Prihatin dan Anas Muttaqin dari PKB, Dirut Jatim Park 3 Suryo Widodo, pembina SMSI M.Geng Wahyudi, Indra Setiadi dan sejumlah tokoh penerima SMSI Award serta ribuan masyarakat Malang Raya. (Kim)
