
TAGAR INDONESIA.COM – Forum Discution Group soal percepatan pembentukan koperasi Merah Putih yang berlangsung pada Rabu, (14/05/2025), di Pendopo Balai Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Dalam acara itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos beserta anggota DPRD yakni H. Agung Dwi Susanto SP dan Sih Purwaningtyastuti, SH., Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM), Kepala Desa, Ketua dan Sekretaris Koperasi Merah Putih dari 14 Desa.

“Alhamdulillah Kegiatan Forum Group Discution ini bisa dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Lumbangsari dapat berjalan dengan lancar,” ujar H.Hadi Yanoko Selaku Kepala Desa dan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Bululawang kepada media tagarindonesia.com.
Fokus utamanya dalam diskusi yang berlangsung hari ini adalah menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai kebijakan strategis.
Optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa dan kelurahan.
Adapun yang menjadi moderator di Forum Group Discution, yakni Bapak Camat Bululawang (Sunardi, S.Sos), sedangkan yang menjadi nara sumber utama, di sampaikan oleh H. Agung Dwi Susanto, SP.
“14 Desa yang ada di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di 14 Desa dan paling akhir dilaksanakan di Desa Krebet pada Selasa, 13/05/2025,” ucap Camat Bululawang.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Darmadi S. Sos menekankan urgensi pelaksanaan instruksi tersebut agar segera di laksanakan dengan baik dan maksimal.
Desa segera melakukan identifikasi di desa-desanya masing-masing yang memiliki potensi untuk dijadikan dasar dalam menentukan bidang usaha yang akan di kembangkan di Koperasi Merah Putih.
“Musyawarah Desa Khusus (MusDesSus) sudah 100 persen dilakukan dan sudah terbentuk pengurus, 80 persen yang terpilih menjadi pengurus masih awam terkait koperasi, maka kita harus mengawal mereka dan harus di siapkan pelatihan terkait perkoperasian dengan baik, agar adanya Koperasi Merah Putih dapat berjalan sesuai yang di harapkan bersama, tidak hanya menjadi simbol belaka, tapi betul-betul berdampak terhadap perekonomian rakyat di desa,” tutur politisi PDIP ini.
Dari hasil ini, semua berkas administrasi hasil musyawarah desa ini kemudian akan diusulkan kepada notaris untuk proses pengesahan legalitas koperasi.
Tahapan awal akan fokus pada diseminasi konsep yang relatif sederhana, diikuti dengan langkah-langkah konkret di tingkat desa.
“Muaranya ada di desa, jadi kita mulai dengan dua dinas ini dulu, nanti dinas lain akan mengikuti sesuai dengan bidang usaha utama yang akan dijalankan oleh koperasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya bukti konkret dalam waktu dua bulan ke depan, bahwa Pemerintah Kabupaten Mlaang telah menindaklanjuti instruksi presiden.
Nara Sumber dalam Forum Group Discution hari ini memaparkan rangkaian langkah komplit yang ditekankan meliputi identifikasi desa potensial, sosialisasi bersama antara pemerintah kabupaten dan dinas terkait, perolehan komitmen desa melalui musyawarah khusus (termasuk penentuan bidang usaha utama yang sesuai dengan potensi desa), hingga pengajuan berkas administrasi kepada notaris untuk pengesahan akta pendirian koperasi.
Diskusi dalam rapat berlangsung aktif, di mana para peserta menyampaikan pandangan dan pendapat konstruktif terkait implementasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Desanya masing-masing.
Melalui langkah konkret ini, pemerintah berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi pada tengkulak, rentenir, hingga pinjaman daring ilegal. (Ahmad Ghufron).
