
TAGAR INDONESIA.COM – Viralnya tentang pemberitaan surat dakwaan mafia judol (judi online) yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap 4 terdakwah mafia Judol yang menyebutkan adanya keterlibatan Budi Arie Setiadi membuat Koordinator ProJo Kabupaten Malang H. Ahmad Ghufron M.Si angkat bicara.
Ghufron mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku dan jangan membuat asumsi yang keliru terkait spekulasi soal keterlibatan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dalam kasus mafia Judol.

“Kami sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, dan kami menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing dan liar, bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo dan sedang menjabat Menteri Koperasi, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online di saat menjabat Menteri Kominfo. Faktanya publik bisa mengecek jejak digital di saat beliaunya menjabat Menteri Kominfo, bagaimana Budi Arie berada di garis depan dalam memberantas judi online selama menjabat Menkominfo,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
“Di dalam Surat Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, agar publik memahami persoalan dengan informasi yang utuh. Kami berharap tidak ada lagi framing jahat pada siapapun,” imbuh Ghufron.
Ghufron menegaskan kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat dan juga akan menjadi pembunuhan karakter seseorang.
Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan.
“Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Data dan informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat,” tutur dia.
Perihal nama Budi Arie dalam dakwaan tersebut sebelumnya muncul dalam persidangan yang sudah berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan itu ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Keempat didakwa terkait UU ITE yang pada intinya terkait penjagaan website judol. Nama Budi Arie, muncul ketika jaksa menjelaskan tentang peran Zulkarnaen Apriliantony.
Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah. (Juna)
