IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

KPK Dalami Proses Pembentukan Pokmas dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Propinsi Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Pengungkapan kasus yang mendalam terus dilakukan penyidik KPK terkait kasus suap dana hibah pokmas Propinsi Jatim.

Bahkan kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembentukan kelompok masyarakat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan penyidik saat memeriksa 10 saksi pada Selasa lalu (15/7/2025).

“Penyidik mendalami proses pembuatan pokmas yang diduga dibuat oleh koordinator lapangan yang berkoordinasi dengan kepala desa,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media Rabu (16/7/2025).

Budi mengungkapkan penyidik secara khusus mendalami para saksi yang berperan sebagai korlap terkait jumlah pokmas yang dibentuk, dan nama aspirator pemilik jatah hibah.

Baca Juga:  Konferensi Sosio-Legal Indonesia 2025: Konsolidasi Pengetahuan, Gerakan, dan Organisasi untuk Hukum yang Berkeadilan Sosial

Adapun para saksi tersebut adalah Kateno Kades Penataran, Suparman Kades Candirejo, Sodikin Kades Bangsri, Yunianto Kepala Dusun Kalicilik Candirejo, dan Komarudin Kadus Jeding.

Tak hanya itu, kata Budi ada dua orang pihak swasta bernama Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat, serta tiga saksi bernama Jody, Rendra dan Ryan yang belum diketahui profesinya.

Seperti diketahui KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Detailnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Baca Juga:  Endus Korupsi di PT ASDP, Penyidik KPK Sita Dua Rumah Mewah dan Uang Tunai dan Perhiasan Senilai 1 Miliar di Surabaya

Sedangkan 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Selanjutnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (Ghufron).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta