IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Usut Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Aset di Jalan Raya Dieng, Kejaksaan Negeri Kota Malang Terima Hasil Audit Kerugian Negara Capai 2,1 M

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H. mengatakan bahwa Penyidik tindak pidana korupsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang. LHA-IK tersebut secara resmi diserahkan pada hari Senin, 06 Oktober 2025.

Laporan audit tersebut, bernomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tertanggal 23 September 2025, merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan daerah atas pemanfaatan aset yang terletak di Jl. Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, untuk periode tahun 2011 hingga 2025.

Baca Juga:  Tuntutan JPU Terlalu Ringan, Keluarga Korban Penganiayaan Mengakibatkan Kematian Bakal Lapor ke Jamwas

Penyidikan kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Print – 1026/ M.5.11 /Fd.2/0/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Kasus ini menyangkut dugaan pemanfaatan ilegal Aset Tanah Pemerintah Kota Malang yang bermula pada tahun 2011.

Saat itu, seorang oknum diduga melakukan perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) aset tanah tersebut, kemudian menjalin kerja sama dengan pihak Restaurant Jepang.

Tindakan ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, sehingga mengarah pada pemanfaatan ilegal aset milik pemerintah.

“Berdasarkan LHA-IK yang telah diterima, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang signifikan. Total kerugian keuangan daerah yang diakibatkan oleh pemanfaatan aset ilegal ini terhitung sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah),” ujar Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, S.H., M.H.

Baca Juga:  JAM Pidum dan Gubernur Jawa Timur Buka Bimtek Restorative Justice (RJ) Kejari dan Kepala Daerah Se Jatim

 

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang
Agung Tri Radityo, S.H., M.H menambahkan dengan diterimanya hasil audit ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan dalam proses penyidikan.

“Termasuk penetapan tersangka, untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini dan memulihkan kerugian keuangan negara,” pungkas Agung Tri Radityo, S.H., M.H. (red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta