IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Rugikan Negara 2 Miliar, Kejari Kota Malang Tetapkan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Aset Pemkot Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang akhirnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pemanfaatan aset tanah Pemerintah Kota Malang Jl. Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode Tahun 2011 – 2025. Adapun tersangka itu diketahui bernama Kartika Samsuadi SH, (65 tahun) alamat Klampis Semolo Timur V/II Sukolilo, RT.002/RW.009, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Penetapan tersangka diumumkan Kejari Kamis (16/10/ 2025), selanjutnya tersangka ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, S.H., M.H menjelaskan kronologis singkat adalah sebagai berikut Pemerintah Kota Malang memiliki Aset atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang terletak di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sebagaimana tercatat dalam Kartu Invertaris Aset Tetap 1.3.1 Tanah dari Tahun 1950 sampai dengan Tahun 2024, dengan kode barang 1.3.1.01.02.02.002, register 5519 dengan luas 513 m2. Aset tanah tersebut sejak tahun 1958 telah dimanfaatkan sebagai tempat tinggal orang-perorangan diantaranya melalui perjanjian sewa-menyewa dengan Walikota dan/atau dengan pemberian izin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang (Izin Pemakaian). Sampai dengan terakhir diberikan kepada atas nama KARTIKA SAMSUADI, SH. sebagaimana Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Kartika Samsuadi menggunakan tanah yang terletak di Jl. Raya Dieng No. 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang seluas +/- 513 m2 guna keperluan tempat tingggal.

Baca Juga:  Geledah Rumah Politisi NasDem Ahmad Ali, Penyidik KPK Sita Uang Tunai dan Valas

Sewa ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, dengan ketentuan/persyaratan diantaranya diantaranya diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, izin tidak memberikan hak-hak lain kecuali pemakaian tanah dimaksud yang peruntukannya sesuai dengan izin yang diberikan, dikenakan retribusi setiap tahun.

“Sejak tahun 2011 saudari KS yang memegang izin Pemakaian tanah untuk keperluan tempat tinggal sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009, telah menyewakan tanah tersebut kepada pihak Restaurant (pihak ketiga) secara melawan Hukum yang kemudian di atas tanah tersebut dimanfaatkan atau digunakan sebagai tempat usaha rumah makan/restoran dengan nama SABOTEN SHOKUDO, yang mana sewa tersebut terus di perpanjang sampai dengan 08 Agustus 2025,” ujar Agung dalam rilisnya yang diterima media Tagar Indonesia.

Baca Juga:  Usut Dugaan Gratifikasi Pajak, KPK Panggil Tiga Saksi dari Kemenkeu

Sedangkan tersangka KS telah menyadari secara penuh bahwasanya berdasarkan beberapa ketentuan yaitu :

1. Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor: 030.1/21/35.73.305/2009 tanggal 27 Oktober 2009;

2. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/315/35.73.112/2014 tentang Perpanjangan Ijin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang tanggal 6 Oktober 2014;

3. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/62/35.73.112/2020 tentang Perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang tanggal 9 April 2020; Yang pada intinya :

“izin diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; izin diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.” Agung mengatakan sejak tahun 2011 s/d tahun 2025, saudari KS telah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga sebesar Rp. 2.320.000.000,00.

Baca Juga:  Diduga Jadi Korban Mafia Tanah dan Berujung Laporan ke Polres Kota Batu, Tanah yang Dibeli Jatim Park 3 Seluas 5015 Meter Persegi Menuai Sorotan

Padahal KS hanya membayar retribusi ke pihak pemkot dengan total dari tahun 2011 s/d 2025 hanya sebesar Rp. 170.829.000,00.

Oleh karena berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang Di Jl. Raya dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2011 s.d. 2025 oleh Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, telah terjadi adanya dugaan kerugian daerah sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh satu ribu rupiah. (Red/gus)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta