
BATU | TAGARINDONESIA.COM – Polres Batu akhirnya menetapkan tersangka dugaan perselingkuhan antara oknum anggota Polwan Polres Kota Blitar inisial SN dengan Anggota DPRD Kota Blitar inisial GP.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan pihak penyidik Polres Batu yakni anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial SN.
Sedangkan anggota DPRD Kota Blitar inisial GP masih sebagai saksi dalam perkara ini.
“Ya baru satu tersangka (oknum anggota Polwan),” ujar Plh Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rahman kepada media ini.
Huda mengatakan, pihaknya meminta kepada publik untuk bersabar. Mengingat pihak penyidik Polres Batu masih terus melakukan pendalaman.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan lanjutan,” tutur Huda.
Seperti diketahui, kronologi dugaan kasus perselingkuhan ini bermula dari laporan suami SN, yang kebetulan juga merupakan anggota Satreskoba Polres Blitar Kota.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Batu pada Sabtu (18/10/2025). Hal ini lantaran si pelapor mencurigai istrinya NW menjalin hubungan terlarang.
Apalagi si pelapor mengetahui NW tidak pulang ke rumah lantaran tidak pamit kepada pelapor. Hal itu yang membuat pelapor kemudian melaporkan ke Polres Batu.
Berdasarkan laporan itu, jajaran satreskrim Polres Batu bersama pelapor melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Abdul Gani.
Hanya saja petugas mendapati NW seorang diri.
Meskipun tidak tertangkap basah bersama anggota DPRD Kota Blitar, hasil keterangan awal dari NW menyatakan sebelum petugas datang, NW sempat bersama anggota dewan di kamar hotel.
“Dari keterangan, NW sempat bersama anggota DPRD Kota Blitar di kamar hotel tersebut sebelum adanya penggerebekan,” ujar Plh Kasi Humas Polres Batu Iptu Huda Rohman kepada awak media.
Hasil dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah pakaian milik NW, Iphone, dan kartu nikah.
“Saat ini kasusnya lagi ditangani dan didalami oleh unit PPA Polres Batu,” tuturnya. (Gus)

















