IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Dalami Dugaan Kasus Korupsi Haji, KPK Kroscek Fakta Lapangan ke Arab Saudi

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – KPK terus mendalami dugaan kasus kuota haji yang disinyalir merugikan negara Rp 1 triliun.

Bahkan kabar terbaru penyidik KPK sudah berada Arab Saudi untuk pengecekan langsung terhadap pemberian kuota haji hingga fasilitas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Untuk mendalami itu, penyidik mengunjungi kantor KBRI dan juga menyambangi kantor Kementerian Haji di Arab Saudi.
“Penyidik sudah berangkat, sudah ada di sana, sudah berada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji-nya Arab Saudi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kepada awak media Senin (1/12/2025).

Baca Juga:  Ahmad Basarah: Isra Mi’raj Dimaknai Sebagai Penguatan Relasi Spiritual dan Sosial serta Perkokoh Keutuhan Bangsa

Asep menjelaskan penyidik mendatangi Kementerian Haji Arab Saudi guna melihat langsung terkait pemberian kuota haji.

Selain itu, penyidik KPK juga sekaligus mengecek ketersediaan fasilitas yang diberikan kepada para jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi.

Asep menjelaskan penyidik nantinya berada di Arab Saudi kurang lebih satu minggu.

“Mungkin satu mingguan lagi ya di sana. Beberapa informasi sudah kami terima, sudah disampaikan. Foto-foto dan lain-lain sudah disampaikan ke kami,” beber Asep.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 kini ditangani KPK.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

Baca Juga:  Abraham Samad Laporkan Agung Sedayu Group ke KPK Soal dugaan korupsi di Proyek Strategis Nasional (PSN)

Meski telah naik ke tingkat penyidikan, KPK belum menetapkan dan mengumumkan adanya sosok tersangka dalam kasus ini. (Red/gus)

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta