IMG-20250926-WA0020
IMG-20251012-WA0021
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Dalami Aliran Uang Suap Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Tiga Saksi

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Tiga saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kemenaker RI.

Hal itu dilakukan karena penyidik KPK tengah mendalami aliran penerimaan uang yang melibatkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal ini terkait pengurusan izin sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Adapun ketiga saksi itu antara lain Nur Aisyah Astuti selaku Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM).

Etty Wahyuni dari PT KEM, dan Asep Juhud Mulyadi selaku PNS di Kemenaker.

Sedangkan untuk pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025)

“Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemenaker. Serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga:  Terima Suap 5,7 M, Bupati Lampung Tengah Ardito Mengaku Buat Bayar Hutang Kampanye

Seperti diketahui kasus ini sebelumnya telah menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lain.

Bahkan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8/2025).

Adapun inisialnya IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

Dalm kasus ini Irvian Bobby Mahendro Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025, menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Aliran uang tersebut diterima selama kurun waktu 2019–2024 melalui perantara dan digunakan untuk down payment rumah, belanja, dan hiburan.

Sedangkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga menerima aliran uang tersebu

Baca Juga:  Tersangka Baru Bertambah, Kejari Blitar Tetapkan Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka ke Enam

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/gus)

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta