IMG-20260209-WA0001
IMG-20260209-WA0015
IMG-20260218-WA0002
1771476803488
IMG-20260219-WA0009
IMG-20260219-WA0008
previous arrow
next arrow

Terkuak, Puspom TNI Tetapkan Empat Oknum Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Oknum penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus akhirnya terkuak.

Hal ini setelah Puspom TNI menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka kasus tersebut.

Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan empat orang sebagai tersangka di Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).

Adapun keempat tersangka yang merupakan anggota BAIS TNI tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

“Jadi sekarang para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga:  Lawan Wali Kota Malang, Warga Griyasanta Ajukan Gugatan Class Action

Para tersangka selanjutnya akan ditahan di Pomdam Jaya dengan pengamanan ketat.

Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut.

“Nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan Super Security Maximum, nanti akan kita titipkan di sana,” ucapnya.

Puspom TNI menyatakan masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras yang dilakukan para tersangka terhadap Andrie Yunus.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, seiring upaya aparat dalam mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan terhadap aktivis tersebut. (Red/gus)

Baca Juga:  Gus Yahya Resmi Diberhentikan dari Ketum PBNU

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilindungi Hak Cipta